Diduga Cabuli Anak 10 Tahun, Oknum ASN di Penajam Paser Utara Ditangkap Polisi

Pencabulan
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU) tengah melakukan pemberkasan administrasi terhadap seorang oknum ASN Pemkab PPU yang diamankan terkait dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur, Kamis (28/5/2026).

Gerbangkaltim.com, Penajam Paser Utara — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, bergerak cepat mengamankan seorang pria berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU. Oknum abdi negara tersebut diringkus menyusul dugaan tindakan pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur yang baru menginjak usia 10 tahun.

Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Handry Dwi Azhari, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu subuh, 24 Mei 2026. Langkah taktis ini diambil segera setelah pihak keluarga korban melayangkan laporan resmi pada Minggu malam sebelumnya.

Saat ini, tersangka telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres PPU untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.

Modus Iming-Iming Uang dan Jajanan

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa memprihatinkan ini terjadi pada Sabtu sore, 23 Mei 2026, sekitar pukul 16.30 WITA. Insiden tersebut berlangsung di rumah kontrakan tersangka yang berada di kawasan PPU. Diketahui, korban dan pelaku saling mengenal karena tinggal di lingkungan kontrakan yang sama.

Aksi bejat tersebut bermula ketika tersangka memanggil korban yang sedang berada di sekitar lokasi untuk masuk ke dalam rumahnya dengan dalih meminta bantuan untuk memijat badannya.

“Saat di dalam rumah itulah tersangka mencabuli korban. Usai melakukan perbuatannya, tersangka kemudian memberikan jajan jagung bakar dan uang senilai Rp5 ribu kepada korban,” ungkap AKP Handry Dwi Azhari, Kamis (28/5/2026).

Korban yang trauma kemudian menceritakan peristiwa kelam yang dialaminya kepada pihak keluarga. Kerabat korban yang tidak terima langsung melaporkan kasus pidana ini ke markas kepolisian setempat.

Polisi Antisipasi Aksi Main Hakim Sendiri

AKP Handry menambahkan, percepatan eksekusi penangkapan terhadap tersangka juga didasari oleh situasi kondusif di lapangan. Pihak kepolisian menerima informasi bahwa warga di sekitar lokasi kejadian sempat tersulut emosi dan bersiap melakukan aksi main hakim sendiri terhadap pelaku.

Di hadapan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), tersangka telah mengakui semua perbuatannya dan tidak membantah kesaksian dari pihak korban. Hingga saat ini, polisi belum menemukan adanya indikasi korban lain dari tindakan pelaku, namun pendalaman materi perkara terus berjalan.

Atas perbuatannya, oknum ASN tersebut ditetapkan sebagai tersangka pasca-gelar perkara dan dijerat pasal berlapis terkait Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat. Sementara itu, korban kini mendapatkan pendampingan khusus dari instansi terkait demi memulihkan kondisi psikologis dan trauma pasca-kejadian.

Sumber: Humas Polres PPU

Tinggalkan Komentar