Direktorat Jenderal Pajak Luncurkan Coretax Mobile, Permudah Lapor SPT Tahunan Nihil Lewat Aplikasi M-Pajak
Gerbangkaltim.com, Jakarta — Dalam upaya mempercepat digitalisasi layanan perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperkenalkan pemanfaatan Coretax Mobile atau M-Pajak sebagai sarana pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dengan status nihil.
Kebijakan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-29/PJ.09/2026 yang diterbitkan oleh Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP pada 7 April 2026. Kehadiran aplikasi ini menjadi bagian dari penguatan sistem Coretax DJP yang kini dapat diakses secara mobile untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Coretax Mobile merupakan versi aplikasi dari sistem Coretax DJP yang dapat diunduh melalui platform resmi seperti Play Store untuk Android dan App Store untuk iOS. Melalui aplikasi ini, wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara praktis tanpa harus mengakses layanan berbasis web.
Namun demikian, penggunaan layanan ini hanya diperuntukkan bagi wajib pajak tertentu. Kriteria yang dimaksud meliputi wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan satu pemberi kerja, serta menyampaikan SPT Tahunan normal dengan status nihil, bukan pembetulan.
Dalam mekanisme penggunaannya, wajib pajak cukup mengunduh aplikasi M-Pajak, kemudian melakukan login menggunakan akun Coretax DJP. Setelah itu, pengguna dapat membuat konsep SPT dan mengisi data pelaporan secara lengkap, benar, dan jelas sebelum dikirimkan.
DJP juga menegaskan pentingnya keamanan dalam penggunaan aplikasi ini. Masyarakat diimbau untuk hanya mengunduh aplikasi melalui kanal resmi guna menghindari potensi penipuan yang mengatasnamakan otoritas pajak. Instalasi dari sumber tidak resmi berisiko terhadap keamanan data pribadi pengguna.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam pengumuman resminya mengingatkan agar wajib pajak tetap berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan digital yang marak terjadi.
Selain itu, DJP menyediakan panduan lengkap terkait tata cara pelaporan melalui Coretax Mobile yang dapat diakses secara daring. Wajib pajak yang membutuhkan bantuan juga dapat menghubungi layanan Kring Pajak 1500200 atau mendatangi kantor pajak terdekat.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan kemudahan akses layanan perpajakan yang lebih modern, efisien, dan aman di era digital.
Sumber: Direktorat Jenderal Pajak
BACA JUGA
