Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemkot Balikpapan melalui Dinas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan menyatakan sampau saat ini masih banyak guru yang belum tersertifikasi.

Kepala Dinas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan Purnomo mengatakan, akibat banyaknya guru yang belum tersertifikasi ini menyebabkan banyaj guru yang mengajar secara tidak linear atau tidak sesuai antara latar belakang pendidikan dengan pekerjaannya di sekolah.

“Contohnya, seorang guru dengan spesifikasi pendidikan mata pelajaran tapi kemudian menjadi guru kelas atau dia mengajarnya di SD. Padahal guru mata pelajaran itu harusnya mengajar di SMP,” ujarnya, Minggu (11/12/2022).

Disisi lain, lanjut Purnomo, ada guru dengan spesifikasi mata pelajaran bahasa Indonesia tapi mengajar mata pelajaran lain di SMP.

Hal itu tentunya juga sulit. Karena kalau tidak linier dengan pendidikannya, guru yang bersangkutan tidak bisa mendapatkan sertifikasi.

“Jadi tidak linier antara pendidikan dan pekerjaannya, nah itu yang agak sulit untuk mendapatkan sertifikasi.Untuk saat ini yang non PNS itu masih banyak yang belum tersipasi tapi yang PNS juga ada,” paparnya.

Purnomo menegaskan, ntuk guru yang telah mendapatkan sertifikasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan telah memberikan tunjangan sertifikasi. Namun untuk mengantisipasinya, Pemerintah Kota Balikpapan memberikan tambahan penghasilan.

Dengan harapan untuk peningkatan kualitas guru agar bisa berbanding lurus dengan kemampuannya mengajar, jika tidak maka murid-murid di sekolahnya akan tertinggal.

“Bagaimana memberikan pelayanan percepatan dalam hal layanan pendidikan, karena corenya itu ada di guru. Harapan kita itu peningkatan kualitas guru itu bisa berbanding lurus, kalau tidak anak-anak kita akan tertinggal. Jadi mereka yang sudah sertifikasi itu mendapatkan tunjangan sertifikasi guru tetapi kita berikan tambahan penghasilan,” ungkapnya.

Sertifikasi guru adalah suatu usaha pemerintah untuk meningkatkan mutu dan juga uji kompetensi tenaga pendidik di dalam mekanisme teknis yang sudah diatur oleh pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Kegiatan sertifikasi dilaksanakan di tempat yang sudah bekerja sama dengan instansi pendidikan tinggi yang memiliki kompeten yang akhirnya diberikan sertifikat pendidik kepada guru yang sudah dinyatakan standar keprofesionalannya.

Secara singkat dan sederhana, sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dalam jabatan dan diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.

Share.
Leave A Reply