Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemkot melalui Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) Balikpapan akan membuka Posko Pengaduan THR. Dan sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja, maka THR diberikan sebesar satu bulan gaji.

“Sudah, kita sudah bentuk Posko Pengaduan THR, namun sampai saat ini kita masih belum ada menerima laporan, baik dari pekerja atau perusahaan,” ujar Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi, Selasa (27/4/2021).

Posko dibuka pada hari kerja atau Senin – Jumat. Sedangkan Sabtu dan Minggu melayani aduan melalui hotline, dan posko aduan ini dioperasikan pada H – 7 Idulfitri.

Rizal mengatakan, dalam kondisi pandemi seperti ini dapat dipahami ada sejumlah perusahaan yang tidak mampu memberikan THR sepenuhnya atau hanya sebagian, atau bahkan tidak bisa memberikannya sama sekali.

“Keluhan dari perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan juga belum kami terima, namun jika ada laporan terkait hal tersebut, kami minta soal THR ini bisa dibicarakan melalui tri partit,” ujarnya.

Namun demikian, lanjut Rizal jika dalam pelaksanaannya ada pelanggaran yang dilakukan perusahaan, maka akan ada sanksi yang diberikan pemerintah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Balikpapan, Ani Mufidah, Disnaker telah menerbitkan surat edaran (SE) tentang Tunjangan Hari Raya atau THR 2021.

“Surat edaran sudah ditandatangani pak wali dan segera disebarkan ke perusahaan,” ujarnya.

Pemkot meminta perusahaan membayarkan THR kepada pekerja sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja. Besaran THR yang diberikan perusahaan kepada pekerja berjumlah satu kali gaji.

Dalam pelaksanaanya, lanjut Ani, perusahaan yang tidak bisa membayar THR sesuai dengan edaran Menteri Tenaga Kerja, maka disarankan melakukan pertemuan bipartit dengan pekerja.

“Diskusi antara pengusaha dengan pekerja dan nanti dibuat perjanjian bersama untuk dilaporkan ke Disnaker,” ujarnya.

Bipartit untuk mencari jalan keluar atau solusi dalam penyaluran THR misalnya dengan cara dicicil. Sedangkan posisi Disnaker sebatas monitoring pelaksanaan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja.

“Dicicil atau tidak, itu tergantung kesepakatan. Tugas kami mengawasi pelaksanaan dari perjanjian,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply