Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kaltim kembali berhasil mengungkap kasus dugaam kegiatan tambang ilegal. Kali ini kasus tambang ilegal yang berhasil diungkap barada di kawasan Bukit Tengkorak, Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU, Jum’at (23/9) siang.

Tambang ilegal ini masuk dalam kawasan wilayah IUP OP PT TKM, yang diduga palsu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono mengatakan, pengungkapan kasus dugaan tambang ilegal ini bermula dari laporan dari masyarakat, tentang adanya kegiatan pertambangan batu bara di di kawasan Bukit Tengkorak, Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU.

“Dari informasi masyarakat tersebut tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kaltim melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi, dan benar di lokasi kami mendapati kegiatan pertambangan batu bara yang di duga tanpa ijin,” ujar Indra.

Indra menambahkan, pada saat dilakukan penangkapan, para pekerja tambang sedang melakukan aktivitas produksi dengan menggunakan satu unit ekskavator. Dan telah menghasilkan batu bara sejumlah lebih kurang 1.000 Metrix Ton.

“Tiga orang di lokasi kami amankan di lokasi penambangan. Mereka adalah TM, T dan F,” ucapnya.

Ketiga orang ini, sambung Indra, memilki peran masing-masing. Di mana TM merupakan penambang sekaligus pemodal, T sebagai operator dan F adalah penjaga tambang.

“TM yang juga merupakan Dirut PT RUT sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Dua lainnya masih berstatus saksi,” tegasnya.

Dalam menjalankan aksinya, TM melakukan perjanjian kerjasama operasional pertambangan batu bara pada 17 Desember 2021 dengan B yang merupakan Dirut PT TKM.

TM, meski telah mengetahui bahwa legalitas IUP OP PT TKM bermasalah/palsu tetap melakukan kegiatan penambangan batu bara untuk dilakukan penjualan dengan menggunakan perijinan perusahaan yang lain.

“Kalau legalitasnya bermasalah kan tidak bisa mengeluarkan RKAB ( Rencana Kerja Anggaran Biaya ) untuk dapat melakukan kegiatan sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik. Tapi TM tetap saja melakukan aktifitas penambangan,” ungkapnya.

Akibat ulahnya, ketiga tersangka dijerat pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Ancamannya pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply