Ditresnarkoba Polda Kaltim Ringkus Pemilik 11 Butir Ekstasi Berlogo LV di Samarinda

Ditresnarkoba
Petugas Ditresnarkoba Polda Kaltim menunjukkan barang bukti 11 butir pil ekstasi berlogo LV yang diamankan dari tersangka NKL dalam pengungkapan kasus narkotika di Samarinda.

Gerbangkaltim.com, SamarindaKepolisian Daerah Kalimantan Timur melalui Direktorat Reserse Narkoba kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial NKL diamankan aparat setelah kedapatan memiliki 11 butir pil ekstasi berlogo LV dengan berat bruto 5,1 gram di Kota Samarinda, Selasa (17/2/2026).

Pengungkapan tersebut dilakukan oleh tim Subdirektorat 2 Ditresnarkoba yang dipimpin langsung Kasubdit 2 AKBP Rezkhy Satya Dewanto. Penindakan bermula dari hasil penyelidikan intensif terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Samarinda. Setelah mengantongi informasi yang cukup, petugas bergerak melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, aparat menemukan 11 butir pil ekstasi berlogo LV yang berada dalam penguasaan NKL. Barang bukti tersebut diduga kuat akan diedarkan di wilayah Kota Samarinda. Tersangka selanjutnya diamankan ke Mapolda Kaltim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Kaltim, Yuliyanto, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkotika di Kalimantan Timur. Menurutnya, pemberantasan narkoba menjadi prioritas utama demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak buruk penyalahgunaan zat terlarang.

“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Kaltim. Kami akan terus melakukan penindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana terbaru. Selain itu, ia juga dapat dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara yang berat sesuai regulasi yang berlaku, termasuk penyesuaian dalam KUHP terbaru.

Polda Kaltim juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba melalui layanan kepolisian. Partisipasi publik dinilai menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di daerah.


Sumber: Humas Polda Kaltim

Tinggalkan Komentar