Ditresnarkoba Polda Kaltim Ringkus Pengedar Sabu 4,19 Gram di Balikpapan

Ditresnarkoba Polda Kaltim
Petugas Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur menunjukkan barang bukti sabu seberat 4,19 gram yang diamankan dari seorang tersangka di Balikpapan.

Gerbangkaltim.com, Balikpapan – Komitmen pemberantasan peredaran narkotika kembali ditegaskan jajaran Polda Kalimantan Timur melalui pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran sabu di Kota Balikpapan. Seorang pria berinisial RO diamankan petugas setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,19 gram.

Penindakan dilakukan pada Kamis (19/2/2026) oleh tim Subdirektorat 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasubdit 1 AKBP Hendri Sidabutar, yang bergerak berdasarkan hasil penyelidikan terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Balikpapan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah paket sabu yang diduga siap diedarkan. Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan beberapa barang pendukung lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Mapolda Kaltim untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romy Tamtelahitu, menegaskan bahwa tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. RO dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan penyesuaian sebagaimana diatur dalam peraturan terbaru terkait sistem pemidanaan nasional.

Menurut Romy, pemberantasan narkoba merupakan prioritas utama Kapolda Kaltim dan menjadi perhatian serius seluruh jajaran. Ia menekankan tidak ada toleransi terhadap pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Timur.

“Kami berkomitmen mempersempit ruang gerak jaringan narkoba. Upaya ini bagian dari langkah menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian, termasuk call center 110.

Pengungkapan ini menambah daftar kasus narkotika yang berhasil diungkap sepanjang 2026, sekaligus mempertegas keseriusan aparat dalam menjaga wilayah Kalimantan Timur dari ancaman peredaran gelap narkoba.


Sumber: Polda Kalimantan Timur

Tinggalkan Komentar