Ditresnarkoba Polda Kaltim Tangkap Pengedar Sabu 4,19 Gram di Balikpapan, Tersangka Terancam Hukuman Berat
Gerbangkaltim.com, Balikpapan – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur melalui Direktorat Reserse Narkoba kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RO diamankan aparat setelah kedapatan memiliki dan diduga mengedarkan sabu seberat bruto 4,19 gram dalam operasi yang digelar pada Kamis (19/2/2026) di Kota Balikpapan.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh tim Subdirektorat 1 Ditresnarkoba yang dipimpin langsung Kasubdit 1, AKBP Hendri Sidabutar. Penindakan ini merupakan bagian dari langkah intensif kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkotika di Kalimantan Timur.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Romy Tamtelahitu, menjelaskan bahwa tersangka RO kini telah ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolda Kaltim. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana terbaru, serta alternatif Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika,” ujar Romy dalam keterangannya.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara yang berat bagi pelaku peredaran gelap narkotika, termasuk hukuman minimal dan maksimal yang signifikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penyesuaian juga merujuk pada regulasi terbaru terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan penyesuaian pidana nasional.
Romy menegaskan, pemberantasan narkoba menjadi atensi khusus pimpinan Polda Kaltim. Seluruh jajaran diperintahkan untuk meningkatkan pengawasan, deteksi dini, serta penindakan tegas terhadap jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah Kalimantan Timur.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Ini komitmen kami untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Selain upaya represif, kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian, termasuk call center 110.
Saat ini, tersangka RO beserta barang bukti sabu telah diamankan guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Sumber: Humas Polda Kaltim
BACA JUGA
