DPR Tegaskan Pemilu 2029 Tak Diperpanjang, Jadwal Berubah

#Pemilu2029
Anggota DPR RI Syafruddin tegaskan Pemilu 2029 tak diperpanjang. Pileg direncanakan April 2029 dan Pilpres digelar Juni 2029.

BALIKPAPAN, Gerbangkaltim.com – Menepis desas-desus yang berkembang di tengah publik mengenai wacana perpanjangan masa jabatan politik, Anggota Komisi XII DPR RI, Syafruddin, menegaskan bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 dipastikan tetap bergulir sesuai agenda konstitusi lima tahunan.

Syafruddin membantah keras isu spekulatif yang menyebutkan adanya penundaan pesta demokrasi maupun perpanjangan masa jabatan pejabat publik. Menurutnya, DPR RI telah melangkah cepat dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) khusus guna merumuskan revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Partai Politik demi menyempurnakan kualitas regulasi kontestasi mendatang.

Kendati kepastian pelaksanaan Pemilu 2029 telah terkunci sesuai periodesasi negara, Syafruddin membeberkan bakal adanya pergeseran skema waktu pelaksaan antara pemilihan anggota legislatif dengan pemilihan presiden.

“Pemilu dipastikan tetap dilaksanakan pada tahun 2029. Tidak ada penundaan atau perpanjangan. Hanya saja, jadwal bulan pelaksanaannya yang mengalami penyesuaian,” tegas Syafruddin saat memberikan keterangan resmi di Balikpapan.

Berdasarkan pembahasan awal dalam Panja DPR RI, pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) untuk memilih anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota direncanakan bakal digelar pada April 2029. Sementara itu, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) akan dilangsungkan terpisah pada Juni 2029.

Langkah pemisahan waktu pemungutan suara ini diambil sebagai bentuk evaluasi mendalam atas kompleksitas penyelenggaraan pemilu serentak pada edisi-edisi sebelumnya yang dinilai sangat membebani penyelenggara di tingkat bawah.

Syafruddin juga menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait skema pemilu. Ia mengingatkan bahwa seluruh perancangan regulasi dan keputusan yuridis wajib berpatokan teguh pada Pasal 22E Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mengamanatkan bahwa pemilu dilaksanakan secara berkala lima tahun sekali secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

“Kita harus sangat cermat dalam menyikapi putusan MK. Jangan sampai ada pasal atau tafsir yang justru menabrak ketentuan dasar tata kelola Pemilu sebagaimana diatur tegas dalam Pasal 22E UUD 1945,” pangkasnya.

Melalui penegasan ini, masyarakat diimbau untuk tidak terpengaruh oleh isu desinformasi dan tetap mengawal proses penyusunan UU Pemilu yang sedang digodok legislatif.

Tinggalkan Komentar