Advokat Diduga Diintimidasi, DPC PERADI Balikpapan Minta Jatanras Bertindak

Polda Kaltim
Ketua DPC PERADI Kota Balikpapan, Piatur Pangaribuan, bersama pelapor, Andi Sri Damayanti Mansur dan Adelina Sinaga, serta bersama sejumlah pengurus, penasehat dan pembina DPC PERADI Kota Balikpapan, mendatangi Ditreskrimum Polda Kaltim untuk menindaklanjuti laporan terkait dugaan teror dan intimidasi terhadap advokat saat menjalankan tugas profesinya, Senin (26/10/2026).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Ketua DPC PERADI Kota Balikpapan, Piatur Pangaribuan, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Timur, Senin (26/10/2026).

Piatur datang bersama pelapor, Andi Sri Damayanti Mansur dan Adelina Sinaga, serta bersama sejumlah pengurus, penasehat dan pembina DPC PERADI Kota Balikpapan, untuk menindaklanjuti laporan terkait dugaan teror dan intimidasi terhadap advokat saat menjalankan tugas profesinya.

Dalam kesempatan tersebut, Piatur mengapresiasi respons cepat jajaran Polda Kaltim dalam menerima dan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih atas sambutan dan respons cepatnya. Semoga perkara ini bisa segera diproses,” kata Piatur.

Menurut Piatur, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut advokat yang tergabung dalam PERADI, tetapi berkaitan dengan perlindungan terhadap seluruh advokat, khususnya perempuan, dalam menjalankan tugas profesinya.

Ia menegaskan, advokat memiliki hak imunitas dalam menjalankan tugas berdasarkan ketentuan hukum.

“Ini menyangkut teror terhadap pengacara, khususnya perempuan. Ini bukan hanya untuk pengacara PERADI, tetapi untuk advokat seluruh Indonesia. Kami berharap perkara ini diproses dan menjadi efek jera bagi siapa pun,” ujarnya.

Piatur menekankan, setiap pihak yang keberatan terhadap tindakan atau pekerjaan seorang advokat seharusnya menempuh mekanisme hukum yang tersedia, bukan melakukan intimidasi.

“Advokat mempunyai hak imunitas dan mempunyai kuasa untuk melaksanakan tugasnya. Tidak bisa diintervensi oleh siapa pun. Kalau ada dugaan kesalahan, ada mekanismenya, bisa disampaikan melalui laporan kode etik atau kepada kepolisian jika memang terdapat unsur pidana,” katanya.

Sementara itu, Kanit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim, Kompol Agus Kurniadi, memastikan laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti.

Agus mengatakan, pihaknya akan memproses laporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk memastikan tidak ada tindakan premanisme yang mengancam maupun mengintimidasi advokat dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

“Saya segera menindaklanjuti perintah disposisi berkaitan dengan laporan dari pelapor dan akan kami proses secepatnya,” kata Agus.

Ia menegaskan, tindakan yang mengarah pada ancaman atau intimidasi terhadap pengacara tidak boleh dibiarkan, terlebih ketika advokat sedang menjalankan tugas profesinya.

“Tidak ada premanisme yang mengancam atau mengintimidasi para pengacara untuk menjalankan tugasnya dalam menegakkan hukum,” ujarnya.

Piatur juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Kaltim atas perhatian terhadap laporan tersebut. Ia berharap penanganan perkara dapat berjalan cepat dan memberikan kepastian hukum bagi para pelapor.

Menurutnya, penanganan kasus tersebut juga penting untuk menunjukkan bahwa profesi advokat memiliki perlindungan hukum ketika menjalankan tugasnya secara profesional.

Tinggalkan Komentar