Draf SE di Meja Bupati, Pemkab Paser Siap Tertibkan Penjual BBM Eceran

Paser, Gerbangkaltim.com –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser segera menerbitkan surat edaran (SE) Bupati Paser terkait larangan penjualan kembali bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan elpiji 3 kilogram (kg) secara eceran di luar ketentuan.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Paser, Yusuf, mengatakan draf surat edaran tersebut telah selesai disusun dan kini berada di meja Bupati Paser untuk ditandatangani.

“Draf surat edarannya sudah selesai dan sudah di meja Bupati Paser untuk ditandatangani,” ujar Yusuf saat dikonfirmasi di Tanah Grogot, Jumat (23/10/2026).

1. Penertiban penjualan BBM dan LPG subsidi tindak lanjut aspirasi masyarakat

Yusuf menjelaskan, penerbitan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi antara Pemkab Paser, perwakilan masyarakat, dan sejumlah instansi terkait yang digelar di Sekretariat Daerah Kabupaten Paser pada Senin (5/10/2026).

Rapat tersebut dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Paser, Adi Maulana, serta dihadiri perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), kepolisian, Aliansi GASKAR (Gerakan Kawal Subsidi Rakyat), dan Ketua Ormas Paser Berdikari, Samsul Bahri.

Dalam pertemuan itu, Aliansi GASKAR menyampaikan aspirasi agar distribusi BBM dan LPG 3 kg bersubsidi ditertibkan. Masyarakat berharap subsidi pemerintah tepat sasaran, harga jual sesuai ketentuan, serta pengawasan distribusi diperkuat.

Menindaklanjuti aspirasi tersebut, Pemkab Paser menyepakati penerbitan surat edaran sebagai pedoman penertiban penjualan kembali BBM bersubsidi dan LPG 3 kg di luar ketentuan.

2. Penjual eceran akan diberi masa transisi

Pemkab Paser juga menyepakati pendekatan persuasif melalui pemberian masa transisi bagi penjual untuk menghabiskan stok lama. Setelah masa transisi berakhir, penjualan harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Dugaan pelanggaran nantinya akan ditindaklanjuti oleh instansi terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing.

“Untuk BBM, Disperindagkop memiliki kewenangan pada pengawasan tera. Sementara itu, pengawasan peredaran LPG menjadi kewenangan kabupaten,” kata Yusuf.

Ia menegaskan, LPG bersubsidi ukuran 3 kg diperjualbelikan melalui pangkalan resmi yang telah ditetapkan. Karena itu, penjualan LPG bersubsidi di luar pangkalan, termasuk melalui toko-toko eceran, menjadi salah satu sasaran penertiban.

Selain itu, Pemkab Paser akan memperketat pengawasan distribusi LPG, memantau harga dan ketersediaan stok di agen maupun pangkalan, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan dugaan penimbunan.

3. Masyarakat bisa melaporkan dugaan penyimpangan distribusi subsidi

Dalam kesepakatan tersebut, Aliansi GASKAR juga akan membentuk posko pengaduan masyarakat untuk menampung laporan terkait penyaluran BBM dan LPG bersubsidi.

Meski demikian, laporan yang masuk harus dapat diverifikasi. Posko pengaduan juga diharapkan menjadi sarana pengawasan publik dan tidak digunakan untuk memprovokasi masyarakat.

Sementara itu, usulan penambahan kuota BBM bersubsidi masih ditunda hingga evaluasi tata kelola subsidi selesai. Wacana pemberdayaan Koperasi Desa Merah Putih untuk mendukung distribusi BBM bersubsidi hingga ke desa-desa juga belum ditindaklanjuti.

Yusuf menambahkan, sebagai bentuk komitmen terhadap hasil dialog tersebut, Aliansi GASKAR telah menyatakan penundaan dan pembatalan rencana aksi massa.

Setelah surat edaran ditandatangani dan resmi diterbitkan, Pemkab Paser akan menyosialisasikan ketentuan tersebut kepada masyarakat agar pelaksanaan penertiban berjalan sesuai aturan. (adv)

Tinggalkan Komentar