TANA PASER, Gerbangkaltim.com – Kepolisian Resor Paser mengamankan dua pengedar narkoba jenis sabu, berinsial P (26) dan J (34), di Kecamatan Batu Sopang, kemarin (8/12).

Penangkapan berawal dari informasi warga, bahwa pasar baru yang berada RT 013 Desa Batu Kajang Kecamatan Batu Sopang, kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Dari informasi warga, kami berhasil amankan dua pengedar sabu di Kecamatan Batu Sopang,” kata Kapolres Paser AKBP Murwoto melalui Kasat Narkoba Polres Paser AKP Tasimun di Tanah Grogot, Senin (9/12).

Pada saat pemeriksaan anggota polsek menemukan 1 bungkusan yang di duga narkotika jenis sabu di belakang mobil

Setelah diintrogasi diakui sabu tersebut milik kedua P dan J.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti 1 bungkus rokok yang berisi 1 buah pipet kaca, 1 buah korek gas, dan 1 bungkusan kecil yang diduga narkotika jenis sabu.

“Barang bukti lain kami amankan uang senikai Rp2,3 Juta dan dua buah telepon genggam,” kata Tasimun.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 Ayat 1 sub Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Jya)

Share.
Leave A Reply