Dukung Program SEMANTIK Komdigi, Telkomsel Terapkan Registrasi Nomor Baru dengan Verifikasi Biometrik Wajah

registrasi biometrik Telkomsel
Ilustrasi proses registrasi nomor seluler Telkomsel menggunakan teknologi verifikasi biometrik wajah sebagai bagian dari dukungan terhadap program SEMANTIK Komdigi untuk meningkatkan keamanan digital pelanggan.

Gerbangkaltim.com, JakartaTelkomsel resmi memberlakukan sistem registrasi pelanggan baru berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition/FR) untuk aktivasi nomor seluler. Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan terhadap program Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) yang digagas Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026.

Langkah tersebut bertujuan memperkuat validitas identitas pelanggan sekaligus menekan potensi kejahatan digital seperti penipuan daring, scam, dan phishing yang kian marak. Dengan integrasi teknologi biometrik, setiap nomor seluler baru dipastikan terhubung langsung dengan identitas yang sah dan terverifikasi.

Vice President Customer Care Management Telkomsel, Filin Yulia, menyatakan bahwa implementasi ini dirancang untuk menghadirkan proses registrasi yang lebih aman dan nyaman. Menurutnya, verifikasi berbasis wajah memberi kepastian bahwa satu nomor benar-benar digunakan oleh pemilik identitas yang valid, sehingga meningkatkan rasa aman pelanggan saat berkomunikasi maupun bertransaksi secara digital.

Dalam skema terbaru ini, registrasi pelanggan Warga Negara Indonesia dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) disertai verifikasi wajah. Sementara bagi pelanggan di bawah usia 17 tahun dan belum menikah, registrasi dilakukan menggunakan NIK anak serta NIK dan verifikasi wajah kepala keluarga sesuai data Kartu Keluarga.

Pemerintah juga menetapkan bahwa kartu perdana wajib diedarkan dalam kondisi tidak aktif dan baru dapat diaktifkan setelah proses validasi atau verifikasi data selesai. Selain itu, kepemilikan nomor prabayar dibatasi maksimal tiga nomor per identitas untuk setiap operator, kecuali untuk kebutuhan khusus sesuai ketentuan.

Registrasi biometrik dapat dilakukan dengan dua cara, yakni mendatangi GraPARI terdekat dengan membawa KTP atau secara mandiri melalui laman resmi tsel.id/registrasibiometrik dengan memasukkan NIK dan melakukan swafoto (selfie) untuk proses pencocokan wajah.

Telkomsel memastikan data biometrik yang dikumpulkan digunakan secara terbatas hanya untuk kepentingan verifikasi identitas, dengan mengacu pada regulasi perlindungan data pribadi dan standar keamanan informasi yang berlaku. Perusahaan juga menyatakan sistem yang digunakan telah melalui uji coba bertahap bersama regulator.

Masa transisi registrasi menggunakan NIK dan Nomor Kartu Keluarga masih dibuka hingga Juni 2026. Setelah periode tersebut, registrasi nomor seluler sepenuhnya akan menggunakan verifikasi biometrik. Nomor yang telah teregistrasi sebelum aturan ini berlaku tetap dapat digunakan, dan pelanggan diberikan opsi untuk melakukan registrasi ulang berbasis biometrik.

Kebijakan ini diharapkan menjadi fondasi penguatan ekosistem digital nasional yang lebih aman, transparan, dan terlindungi.

Tinggalkan Komentar