Empat Hari Tersesat di Hutan PT ITCI-KU Sepaku, Pemburu Asal PPU Ditemukan Selamat
Gerbangkaltim.com, Penajam Paser Utara — Misteri hilangnya seorang pemburu di kawasan hutan konsesi Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, akhirnya berbuah manis. Setelah empat hari operasi pencarian intensif bergulir, Tim SAR Gabungan berhasil menemukan Rafik (40) dalam kondisi selamat dan sehat pada Kamis (28/5/2026).
Warga RT 11 Desa Telemow, Kecamatan Sepaku ini sebelumnya dilaporkan hilang misterius sejak Sabtu sore, 23 Mei 2026. Rafik kehilangan arah dan tersesat saat tengah berburu serta memasang jerat binatang di area hutan milik PT International Timber Corporation Indonesia Kartika Utama (ITCI-KU) Sepaku.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten PPU, Nurlaila, mengonfirmasi bahwa penyisiran panjang yang menguras energi tersebut berakhir melegakan.
“Alhamdulillah, korban sudah kami temukan dengan kondisi selamat dan sehat, tanpa mengalami cedera,” ujar Nurlaila saat dikonfirmasi, Kamis (28/5/2026).
Rafik ditemukan oleh tim gabungan saat dirinya berusaha berjalan kaki keluar dari rimbunnya hutan menuju posko Camp 41. Petugas yang berjaga langsung mengevakuasi korban dan mengantarkannya pulang ke rumah menggunakan sepeda motor.
Puntung Rokok dan Bungkus Mi Instan Jadi Petunjuk Penting
Kronologi tersesatnya Rafik bermula ketika ia memasuki areal Hak Pengusahaan Hutan (HPH) di KM 41 bersama rekannya, Dewa. Naas, di tengah rimbunnya vegetasi hutan, Rafik terpisah dari rekannya dan kehilangan orientasi arah pulang. Dewa yang sempat melakukan pencarian mandiri gagal menemukan Rafik, hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak keluarga pada Minggu malam (24/5/2026).
Operasi pencarian berjalan berliku. Setelah upaya swadaya dari keluarga dan warga lokal pada Senin hingga Selasa nihil hasil, BPBD PPU bersama Tim SAR Gabungan langsung mengambil alih komando dengan memperluas radius penyisiran hingga 5 sampai 8 kilometer dari jalan utama.
Titik terang baru muncul pada hari keempat pencarian. Saat tim memperlebar radius penyisiran sedalam 500 meter di dalam hutan, petugas menemukan sampah bungkus mi instan dan bungkus rokok.
Belakangan, Rafik mengakui bahwa lokasi penemuan sampah tersebut adalah tempat persembunyiannya untuk bertahan hidup selama dua hari pertama, sebelum akhirnya ia memutuskan nekat berjalan mencari jalan keluar pada hari ketiga.
Peringatan Keras Masuk Area Terlarang
Menyusul insiden ini, Nurlaila menegaskan bahwa kawasan hutan PT ITCI-KU sebenarnya merupakan zona merah yang terlarang untuk aktivitas perburuan maupun pemasangan jerat satwa. BPBD PPU mengimbau keras masyarakat agar tidak melakukan aktivitas ilegal di area konsesi perusahaan demi keselamatan bersama.
Kawasan hutan tersebut sejatinya memiliki sistem pengamanan yang ketat dan setiap akses masuk harus melalui pos penjagaan security. Nurlaila mengingatkan bahwa aktivitas warga yang menyusup tanpa izin tidak hanya membahayakan diri sendiri seperti kasus tersesatnya Rafik, tetapi juga berpotensi memberikan dampak sanksi regulasi bagi pihak perusahaan.
Dengan ditemukannya korban dalam keadaan selamat, operasi SAR Gabungan di Sepaku secara resmi dinyatakan ditutup dan seluruh personel dikembalikan ke satuan masing-masing.
Sumber: BPBD PPU
BACA JUGA
