Tana Paser – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser telah menetapkan pasangan Fahmi-Masitah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten paser terpilih pada Pilkada 2020.

“Kami sudah tetapkan pasangan Fahmi-Masitah melalui rapat pleno terbuka, Jumat malam (22/01/2021) lalu,” kata Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid, Senin (25/01/2021).

Penetapan Bupati-Wabup Paser saat itu kata dia, dihadiri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan perwakilan partai pengusung calon Bupati.

Diketahui bahwa pada Pilkada 2020 lalu Kabupaten Paser memiliki empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.

Pasangan Fahmi – Masitah mendapatkan 57.809 suara atau 46,32 persen dari total suara keseluruhan.

Sementara pasangan Tony-Faturahman meraih 25.702 suara (21,8 persen), Sulaiman-Ikhwan 24.136 suara (18,4 persen) dan pasangan Alphard-Arbain meraih 17.412 suara (13,5 persen).

Qayyim memastikan penetapan pasangan itu dilakukan setelah diketahui tidak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi dari ketiga pasangan calon tersebut.

“Terimakasih kepada masyarakat Kabupaten Paser telah berpartisipasi dalam Pilkada tahun lalu meski di tengah wabah Covid-19,” ujarnya. (Dit/Ral)

Share.
Leave A Reply