KUKAR – Kapolres Kukar pimpin pelaksanaan rilis pengungkapan kasus penganiayaan yang mengakibatkan 1 orang tewas di Blok D/E 42/43 Divisi Lestari PT. Teguh Jaya Prima Abadi (PT. TJA) Dusun Sumber Agung, Desa Muara Kaman Ilir, Kec. Muara Kaman, Kab. Kukar, Rabu (20/01/2021).

Sat Reskrim Polres Kukar berhasil mengamankan 2 orang Tersangka atas kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan 1 orang meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kedua tersangka ini merupakan ayah dan anak yakni SB (39) dan AA (20) dengan Kronologis kejadian bermula pada tanggal 11 Januari 2021, awalnya AA melalui pesan whatsapp berjanji bertemu seorang perempuan berinisial AL dibelakang Mess PT. TJA.

“Pada pukul 21.00 AA mendapat pesan singkat melalui Whatsapp dari Korban untuk pergi dari Mess AL akan tetapi ditolaknya, AA pun diancam akan dipukul dan dikeroyok jika tidak segera pergi dari Mess AL”, ucapnya.

Lanjutnya, AA pun menghubungi sang ayah yakni SB untuk meminta bantuan yang mana setelah itu keduanya bertemu di Blok D/E 42/43 Divisi Lestari PT. Teguh Jaya Prima Abadi (PT. TJA) untuk menyelesaikan permasalahannya, sempat terjadi adu mulut sampai terjadimya penganiayaan tersebut.

Pada pukul 23.30 WITA anggota Polsek Muara Kaman mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pengkeroyokan di Blok D/E 42/43 Divisi Lestari PT. Teguh Jaya Prima Abadi (PT. TJA).

Kemudian anggota Polsek Muara Kaman mendatangi TKP dengan saksi yang melaporkan kejadian dan menemukan 1 orang yang telah tergeletak di tengah jalan. Korban sempat dibawa kerumah sakit namun pada jam 03.00 dini hari korban dinyatakan meninggal dunia akibat pendarahan akibat luka tusuk dibagian punggung belakang sebelah kiri atas.

Bersama Tim Alligator Polres Kukar, petugas berhasil mengamankan para pelaku dengan melakulan pengejaran yang akhirnya menyerahkan diri melalui adik kandung SB yang berada di Camp Sabin Tulung Kec. Muara Kaman.

Kombes Pol Ade Yaya Suryana menyebutkan motif kejadian ini sendiri masalah asmara yang memperebutkan perempuan dan untuk kedua pelaku dikenakan pasal 170 Ayat (2) Ke 3e KUHP Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan pidana penjara selama-lamanya 12 tahun.

Sumber : Humas Polda Kaltim

Share.
Leave A Reply