Tana Paser, Indonesa di setiap tanggal 23 Juli memperingati Hari Anak Nasional 2022. Dilansir suara.com 23/07/2022, mulanya pencetusan Hari Kanak-Kanak Indonesia oleh Kowani atau Kongres Wanita Indonesia, yaitu organisasi yang didirikan oleh kaum perempuan Indonesia yang berdiri pada tanggal 22 Desember 1928, tepatnya saat Kongres Perempuan Indonesia I tahun 1953.

Di era Presiden Sukarno (Orde Lama) tak rampung, hingga akhirnya di era orde baru Presiden RI ke-2 Soeharto didasari Kepress Nomor 44 Tahun 1984 tanggal 19 Juli 1984.

Di era reformasi, terbit UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak untuk memberi perlindungan hukum kepada anak.

Pemerhati Politik dan Hukum (PATIH) Muchtar Amar, SH angkat bicara terkait perllindungan hak anak di Indonesia agar hak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi khususnya di Kaltim.

Dia mengungkapkan kepada awak media di Tanah Grogot Senin 25/07/2022 “kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi tidak hanya dapat di nilai dari rendahnya angka kasusnya, akan tetapi bagaimana memastikan pemenuhan hak itu tercapai”.

Menurut dia selaku praktisi hukum, “yakin persoalan pemenuhan hak anak masih banyak terkendala di Kaltim, termasuk di paser maupun di PPU meski nanti akan dekat dengan IKN Nusantara, mengapa?, penyebabnya adalah budaya moral dan etika”.

Pasalnya, persoalan etika kerap menjadi dalang utama dibiarkan berlangsung lama atau sejatinya kian tak menggubris perlindungan pemenuhan hak anak dalam hidup berpemasyarakat dan runtuhlah moralitas.

Moralitas, lanjut dia “perilaku tak memelihara budaya etika dan moral pemenuhan hak anak sebabkan masa depan anak terancam, itulah mengapa moralitas menjadi penting karena pelaksanaannya kan libatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk lingkungan keluarga dan rukun tetangga”.

Selanjutnya, “pemenuhan pendidikan agama sangat perlu ditekankan mengingat era digitalisasi yang semakin meningkat, anak tetap harus dilindungi melalui peningkatan ibadah agar akhlaknya terpelihara, serta hak dan kewajiban anak terjamin dan terarah sesuai tuntunan.

“jika mulai lingkungan keluarga dan rukun tetangga tak lagi pelihara moralitasnya, maka lingkungan itu rusak dan anak pasti akan terpapar pemenuhan hak nya”, tegas dia.

“Setiap anak punya cita-cita dan impian masa depannya sendiri. Kita hanya perlu memastikan anak-anak Indonesia tetap terlindungi, terpenuhi hak-haknya, bergembira, tumbuh sebagai manusia yang berjiwa merdeka, dan menjadi bagian dari kemajuan bangsa,” ungkap Jokowi melalui unggahannya dikutip Sabtu (23/7/2022).

Budaya beri ‘reward and punishment’ mau tak mau harus mulai diterapkan dari lingkungan keluarga dan rukun tetangga.

“Persoalan lingkungan anak, rumah tangga, keluarga dan rukun tetangga yang tak menggubris kian melebarkan sikap acuh tak mengurai ‘reward and punishment’ akan memperburuk sistem demokrasi dan penegakan hukum, khususnya pemenuhan hak anak”, terang dia.

“di lingkungan keluarga saja harus ditanamkan budaya ‘reward and punisment’, apalagi sistem penegakkan hukum pemerintahan tak tegas, masa depan anak bangsa akan dipertaruhkan”, sambung dia.

Share.
Leave A Reply