Hari Persaingan Usaha 2026: KPPU Dorong Budaya Kompetisi Sehat demi Perkuat Ekonomi
Jakarta, Gerbangkaltim.com — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menekankan pentingnya budaya persaingan usaha yang sehat sebagai fondasi bagi penguatan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat. Hal itu disampaikan dalam peringatan Hari Persaingan Usaha yang kembali diperingati pada 5 Maret 2026.
Hari Persaingan Usaha diperingati setiap tahun bertepatan dengan tanggal ditandatanganinya undang-undang persaingan usaha di Indonesia.
Tahun ini, KPPU mengusung tema “Persaingan Sehat di Keseharian Kita”, yang menegaskan bahwa kompetisi yang adil bukan hanya soal kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga menjadi pendorong inovasi, produktivitas, dan kesejahteraan publik.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, mengatakan persaingan usaha yang sehat harus menjadi budaya dalam aktivitas ekonomi sehari-hari, baik di sektor usaha kecil maupun perusahaan besar.
“Persaingan yang sehat adalah budaya ekonomi yang memberi pilihan bagi konsumen, menurunkan harga, dan mendorong inovasi demi kesejahteraan publik. Kami berkomitmen memperkuat penegakan hukum dan edukasi agar nilai persaingan sehat dapat dirasakan dari pasar tradisional hingga platform digital,” ujar Fanshurullah dalam keterangannya, Kamis (5/3/2026).
Menurut dia, penguatan budaya persaingan sehat menjadi semakin penting di tengah dinamika ekonomi global serta percepatan transformasi digital yang mengubah struktur pasar.
Indikator ekonomi dan daya saing
KPPU menilai sejumlah indikator ekonomi menunjukkan adanya peluang sekaligus tantangan bagi penguatan daya saing Indonesia. Indonesia tercatat berada di peringkat ke-55 dalam Global Innovation Index 2025, yang mencerminkan adanya kemajuan namun masih membutuhkan penguatan sumber daya manusia serta ekosistem riset.
Sementara itu, dalam IMD World Competitiveness Ranking, Indonesia sempat melonjak ke peringkat ke-27 pada 2024, namun mengalami penurunan pada 2025. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan bahwa daya saing nasional masih bersifat fluktuatif dan memerlukan reformasi kebijakan serta peningkatan efisiensi tata kelola pemerintahan.
Di sisi pasar tenaga kerja, tingkat pengangguran tercatat turun menjadi sekitar 4,9 persen pada 2024. Produktivitas tenaga kerja juga mencapai sekitar Rp 89,33 juta per pekerja berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan.
Menurut Fanshurullah, perbaikan kondisi tersebut dapat lebih optimal apabila didukung oleh mekanisme persaingan pasar yang sehat.
“KPPU terus memproses dan memutus perkara persaingan usaha, menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran, serta mengawasi pelaksanaan kemitraan agar pelaku usaha kecil dan menengah terlindungi dari praktik bisnis yang tidak sehat,” kata dia.
Indeks Persaingan Usaha membaik
Data terbaru Indeks Persaingan Usaha (IPU) 2025 menunjukkan skor 5,01 pada skala 1 hingga 7, yang menandakan struktur pasar di Indonesia relatif kompetitif. Meski demikian, KPPU tetap mewaspadai potensi penyalahgunaan posisi dominan serta praktik monopoli, termasuk di sektor ekonomi digital.
Dalam kehidupan sehari-hari, persaingan yang sehat dinilai dapat terlihat dari meningkatnya pilihan produk bagi konsumen, harga yang lebih kompetitif, serta terbukanya akses pasar bagi pelaku usaha kecil.
UMKM, misalnya, kini memiliki peluang lebih besar untuk berkembang melalui inovasi produk dan pemanfaatan platform digital.
Di sisi lain, perusahaan besar juga terdorong meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan agar tetap kompetitif di pasar.
Program penguatan persaingan
Untuk memperkuat ekosistem persaingan usaha yang sehat, KPPU menyiapkan sejumlah langkah strategis. Di antaranya memperluas edukasi publik mengenai hak dan etika persaingan usaha melalui kerja sama dengan kementerian terkait.
Selain itu, KPPU juga akan meningkatkan kolaborasi dengan pemerintah daerah guna memperkuat kemitraan usaha serta mempermudah akses pasar bagi UMKM. Lembaga ini juga berkomitmen mempercepat penyelesaian perkara persaingan usaha dan memperluas diseminasi putusan agar memberikan efek jera.
Langkah lain yang tengah disiapkan adalah penyusunan panduan persaingan sektoral serta mekanisme dialog berkala antara regulator, asosiasi industri, dan platform digital.
Fanshurullah menegaskan, Hari Persaingan Usaha merupakan momentum bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat komitmen terhadap prinsip kompetisi yang adil.
“Mari kita jadikan Hari Persaingan Usaha sebagai momentum untuk meneguhkan nilai persaingan yang sehat sebagai budaya ekonomi. Persaingan sehat bukan sekadar aturan, tetapi dorongan bagi inovasi, produktivitas, pilihan konsumen yang lebih baik, serta akses pasar yang adil bagi pelaku usaha besar maupun UMKM,” kata dia.
BACA JUGA
