Bontang, Gerbangkaltim.com – Polres Bontang mengungkap kasus penyalah gunaan Narkoba sebanyak 9 kasus dengan sepuluh tersangka  dalam sebulan. Polisi mengamankan tersangka dalam kurun waktu sebulan dari tanggal 1 hingga 31 Januari 2021.

Jumlah 9 kasus tersebut terdiri merupakan ungkapan Polres Bontang 2 kasus, Polsek Bontang Utara 2 kasus, Polsek Bontang Selatan 2 kasus, Polsek Marangkayu 2 kasus dan Polsek Muara Badak 1 kasus.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., mengatakan dari sepuluh tersangka tersebut diamankan dari dua perkara, yakni penyalahgunaan Sabu sembilan orang dan penyalahgunaan Ganja satu orang.

“Jumlah itu kami ungkap dalam kurun waktu selama satu bulan, yakni pada bulan Januari 2021” kata Suyono pada press release di ruang Subbag Humas Polres Bontang, Selasa (9/2/2021).

“Barang bukti yang berhasil kita amankan diantaranya, 25 bungkus sabu seberat 12,16 Gram dan 1 (satu) bungkus narkotika jenis Ganja seberat 235,400 Gram. Kemudian 3 unit motor, 2 unit timbangan digital, 4 unit alat hisap sabu (bong), 13 buah Hand Phone dan uang tunai sebesar Rp. 3.770.000,-,” jelas Kombes Pol Ade Yaya.

Kombes Pol Ade Yaya juga menambahkan, bila Polres Bontang serius melakukan pemberantasan peredaran gelap Narkoba diwilayahnya. “Polres Bontang tidak akan mentolerir siapa saja yang terlibat peredaran gelap Narkoba akan ditindak tegas”.

“Kami juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah membantu Polri dengan memberikan informasi adanya peredaran gelap Narkoba dilingkungannya”, kata Kombes Pol Ade Yaya.

Sumber : Humas Polda Kaltim

Share.
Leave A Reply