Jalan Santai Polsek Babulu Jadi Cara Edukasi Cegah Karhutla

Karhutla
Kapolsek Babulu Iptu Andi Fatahuddin bersama personel Polsek Babulu melaksanakan jalan santai sekaligus menyampaikan edukasi pencegahan Karhutla kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Babulu, Jumat (21/8/2026).

PENAJAM PASER UTARA, Gerbangkaltim.comKarhutla di Penajam Paser Utara menjadi perhatian Polsek Babulu yang terus memperkuat upaya pencegahan melalui pendekatan langsung kepada masyarakat. Kali ini, pesan menjaga lingkungan disampaikan dengan cara sederhana, yakni berjalan santai sembari mengedukasi warga mengenai bahaya kebakaran hutan dan lahan.

Kegiatan tersebut digelar di wilayah Kecamatan Babulu, Jumat (21/8/2026), dipimpin Kapolsek Babulu Iptu Andi Fatahuddin bersama sejumlah personel.

Jalan santai tidak sekadar dimanfaatkan untuk menjaga kebugaran. Di sepanjang kegiatan, personel kepolisian juga menyampaikan imbauan agar masyarakat lebih waspada terhadap potensi kebakaran serta tidak menggunakan api sebagai cara untuk membuka maupun membersihkan lahan.

Pendekatan tersebut dipilih untuk membangun komunikasi yang lebih dekat dengan masyarakat. Edukasi mengenai Karhutla diharapkan tidak hanya disampaikan melalui kegiatan formal, tetapi juga dapat hadir dalam aktivitas sehari-hari yang memungkinkan polisi berinteraksi langsung dengan warga.

Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kapolsek Babulu Iptu Andi Fatahuddin mengatakan pencegahan Karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

Menurutnya, kebakaran hutan dan lahan bukan semata persoalan yang harus ditangani aparat maupun pemerintah. Kesadaran masyarakat untuk mencegah munculnya api sejak awal menjadi bagian penting dalam mengurangi risiko kebakaran.

“Pencegahan Karhutla harus dimulai dari kesadaran bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar,” kata Andi.

Ia menjelaskan, kebakaran yang tidak terkendali dapat menimbulkan berbagai dampak. Selain merusak lingkungan, asap akibat kebakaran dapat mengganggu kesehatan dan aktivitas masyarakat serta menimbulkan kerugian bagi berbagai pihak.

Karena itu, Polsek Babulu akan terus mengedepankan langkah preemtif dan preventif. Edukasi, sosialisasi, serta kegiatan lapangan menjadi sarana untuk meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan sekaligus memahami konsekuensi hukum dari tindakan pembakaran lahan.

Dalam kesempatan tersebut, warga juga diingatkan mengenai ketentuan hukum terkait pembakaran hutan dan lahan. Tindakan membakar yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain mencegah penggunaan api, masyarakat juga diajak berperan dalam deteksi dini. Warga diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau kondisi yang berpotensi berkembang menjadi kebakaran.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Semakin cepat informasi tentang adanya titik api diterima, maka semakin cepat pula langkah penanganan dapat dilakukan,” ujar Andi.

Deteksi dini menjadi penting karena kebakaran yang diketahui sejak awal memiliki peluang lebih besar untuk segera ditangani sebelum meluas. Dalam konteks ini, masyarakat menjadi mata dan telinga di lingkungan masing-masing.

Kegiatan jalan santai tersebut sekaligus memperkuat komunikasi antara personel Polsek Babulu dan masyarakat. Interaksi yang berlangsung dalam suasana santai diharapkan membuat pesan pencegahan lebih mudah diterima sekaligus membangun rasa kebersamaan dalam menjaga lingkungan.

Polsek Babulu berkomitmen melanjutkan upaya pencegahan melalui patroli, sosialisasi, edukasi, serta pendekatan langsung kepada masyarakat. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya Polres PPU mengantisipasi ancaman Karhutla di wilayah hukum Kabupaten Penajam Paser Utara.

Pada akhirnya, pencegahan kebakaran tidak hanya bergantung pada seberapa cepat petugas memadamkan api, tetapi juga seberapa kuat kesadaran masyarakat untuk tidak menyalakannya sejak awal.

Menjaga lahan tetap aman dari api berarti menjaga udara, kesehatan, lingkungan, dan kehidupan masyarakat untuk jangka panjang.

Sumber: Polres Penajam Paser Utara (PPU).

Tinggalkan Komentar