Judi Online Internasional Dibongkar, Transaksi Tembus Rp890 Miliar
JAKARTA, Gerbangkaltim.com —Judi online internasional kembali dibongkar Bareskrim Polri setelah penyidik mengungkap dua jaringan perjudian yang beroperasi di Indonesia dan memiliki keterkaitan dengan jaringan di Kamboja. Dari dua perkara tersebut, polisi mengamankan 23 tersangka dan menyita berbagai barang bukti, termasuk uang tunai, rekening, kartu ATM, perangkat elektronik, serta aset lainnya.
Pengungkapan dua jaringan tersebut disampaikan Bareskrim Polri dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemberantasan perjudian, termasuk judi online, menjadi bagian dari perhatian pemerintah. Polri, kata dia, terus mendorong pengungkapan jaringan perjudian yang memanfaatkan perkembangan teknologi dan kemudahan sistem pembayaran.
“Presiden juga menegaskan untuk memberantas judi dan judi online,” kata Trunoyudo.
Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra menjelaskan salah satu perkara yang diungkap berkaitan dengan situs judi online Ujangbet. Jaringan ini menggunakan metode deposit pulsa dan diketahui memiliki keterkaitan dengan server yang berada di Kamboja.
Penindakan dilakukan secara serentak di tujuh lokasi, yakni Grogol Petamburan dan Kebon Jeruk di Jakarta, Kelapa Dua Kabupaten Tangerang, Pekanbaru, Medan Johor, Medan Kota, serta Lubuk Baja Batam.
Dari operasi tersebut, sembilan tersangka diamankan. Polisi turut menyita 28 unit telepon seluler, empat laptop, 34 buku tabungan, 34 kartu ATM atau debit, uang dalam berbagai mata uang, enam item perhiasan emas dan perak, serta uang tunai sekitar Rp10 miliar.
Transaksi Jaringan Ujangbet Capai Rp890 Miliar
Hasil penyelidikan mengungkap jaringan Ujangbet memanfaatkan pulsa sebagai sarana deposit pemain. Nomor telepon yang digunakan sebagai tempat pengiriman pulsa disediakan oleh jaringan di Indonesia.
Pulsa yang masuk kemudian dikumpulkan admin yang berada di Kamboja. Setelah itu, pulsa dikonversi kembali menjadi uang rupiah melalui jaringan agen dan distributor pulsa di Indonesia, terutama di Batam, Medan, dan Pekanbaru.
Menurut Wira, aktivitas jual beli pulsa tersebut digunakan untuk menyamarkan aliran dana yang berasal dari aktivitas perjudian.
Berdasarkan koordinasi penyidik dengan PPATK, transaksi yang berkaitan dengan jaringan tersebut mencapai lebih dari Rp890 miliar selama periode April 2025 hingga April 2026.
“Terhadap para pelaku ini telah melakukan transaksi kurang lebih sebesar Rp890 miliar lebih,” jelas Wira.
Dalam jaringan tersebut, masing-masing tersangka memiliki tugas berbeda. Ada yang berperan menyediakan rekening, mengendalikan rekening penampung, mengelola transfer pulsa, menyediakan nomor telepon, menjadi agen, hingga menampung pulsa yang berasal dari deposit pemain.
Kasus Kedua Ungkap 14 Tersangka
Bareskrim juga mengungkap jaringan judi online lainnya yang beroperasi di tiga lokasi wilayah Tangerang. Dalam perkara kedua ini, sebanyak 14 tersangka diamankan.
Empat tersangka ditangkap di Perumahan Amelio Village, Pagedangan, Tangerang. Mereka disebut menjalankan fungsi telemarketing dan keuangan.
Empat tersangka lainnya diamankan dari Ruko Alam Sutera Town Square, Pakulonan, Serpong Utara, yang berperan sebagai customer service.
Sementara enam tersangka ditangkap di Perumahan Tesla Utara, Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Mereka menjalankan sejumlah fungsi, termasuk streamer, teknisi teknologi informasi, dan admin judi online.
Dari tiga lokasi tersebut, penyidik menyita 46 telepon seluler, dua laptop, dua buku tabungan, 45 kartu ATM, enam komputer atau PC, uang tunai sekitar Rp100 juta, mata uang asing, serta perhiasan emas.
Penindakan dilakukan pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB setelah penyidik menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas penawaran dan penyelenggaraan judi online di wilayah Tangerang.
Jaringan tersebut mengelola sejumlah situs judi online, di antaranya Desa, Nonstop, Badut, Tawaslot, Miabislot, Doremi, Tobrut, Miagacor, dan Top Global.
Menurut keterangan sementara para tersangka, jaringan tersebut memiliki kantor operasional di Kamboja dan mempekerjakan warga negara Indonesia sebagai admin maupun operator. Omzet perjudian diperkirakan berada pada kisaran Rp1 miliar hingga Rp2 miliar per bulan.
Polisi Blokir Situs dan Telusuri Aset
Bareskrim Polri telah melakukan pemblokiran terhadap situs-situs yang teridentifikasi melalui koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Penyidik juga masih mengembangkan perkara dengan menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana perjudian. Proses tersebut dilakukan bersama PPATK untuk mengetahui lebih jauh aliran dana jaringan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasubdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Pol Dony Alexander menjelaskan metode deposit pulsa pada situs Ujangbet memungkinkan pemain mengirim pulsa ke nomor telepon yang tercantum di platform perjudian.
Setelah pulsa diterima, pemain memperoleh koin yang kemudian digunakan untuk bermain judi online.
Modus tersebut menjadi perhatian karena sistem pembayaran berbasis pulsa relatif mudah digunakan oleh pemilik telepon seluler.
Polri mengingatkan masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan telepon seluler dan pulsa anak. Kemudahan akses dan nominal deposit yang semakin kecil dinilai dapat memperluas kelompok masyarakat yang berpotensi terpapar judi online.
“Semakin berkembangnya kejahatan dan semakin memudahkannya dalam sistem pembayaran, maka tentunya kita saling menjaga anak-anak kita, lingkungan kita,” ujar Trunoyudo.
Polri menegaskan penindakan terhadap jaringan judi online akan terus dilakukan. Masyarakat juga diimbau aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang mengarah pada praktik perjudian digital.
Sumber: Bareskrim Polri
BACA JUGA
