Kafe dan Tempat Hiburan di Paser Harus Patuhi Protokol Kesehatan

PASER, Gerbangkaltim.com – Kapolres Paser AKBP Murwoto mengatakan bahwa kafe, tempat hiburan malam, toko modern, termasuk angkringan harus mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19.

“Kami sangat berharap agar pelaku usaha dapat memenuhi standar protokol kesehatan seperti menyiapkan tempat cuci tangan dan hand sanitizer di dekat pintu masuk,” kata Murwoto saat menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan 20 pelaku usaha di Mapolres Paser, Selasa (07/07/2020).

Murwoto juga meminta para pengunjung agar selalu menjaga jarak dan menggunakan masker. “Pelaku usaha agar berani menegur pengunjung untuk memakai masker,” tegasnya. Menurut pantauan kepolisian, masih banyak pelaku usaha yang belum menjalani protokol kesehatan.

Oleh karena itu ia berharap pelaku usaha yang belum mematuhi prosedur kesehatan agar segera mengikuti anjuran pemerintah sehingga penyebaran COVID-19 di Kabupaten Paser dapat ditekan semaksimal mungkin. “Dengan harapan tidak ada lagi warga Paser yang terjangkit COVID-19,” ujarnya.

Saat ini masyarakat sedang menghadapi era adaptasi baru di tengah pandemi COVID-19 yang mewajibkan setiap orang menerapkan protokol kesehatan. Upaya pencegahan terus dilakukan. Kepolisian bersama Gugus Tugas selalu menggelorakan upaya-upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Akan tetapi usaha ini akan sia-sia apabila tidak didukung oleh peran serta masyarakat terutama para pelaku usaha yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” ucap Murwoto.

Dalam FGD ini telah didapat kesepakatan dengan para pelaku usaha disertai penandatanganan pakta integritas.

Kesepakatan itu berbunyi, “bahwa kami, selaku pengelola tempat hiburan, mimi market, rumah makan dan angkringan dengan penuh kesadaran dan kesungguhan berkomitmen untuk

bersedia mematuhi kebijakan dan operasional di tempat usaha berserta fasilitasnya untuk melindungi kesehatan karyawan dan masyarakat sesuai protokol pencegahan COVID-19;

  1. Bersedia akan mengambil tindakan untuk memastikan penerapan pembatasan fisik mematuhi  
       jarak aman dengan orang lain (Physical Distancing) di tempat usaha sesuai protokol penanganan
       Covid-19.
  2. bersedia menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer dipintu masuk, wajib menggunakan
       masker, mematuhi kapasitas daya tampung, maksimal 50% dari kapasitas normal.
  3. Menjaga kebersihan ruangan/lingkungan dan penyemprotan disinfektan secara berkala;

Kegiatan ini dihadiri Dandim 0904 TNG Letkol CZI Widya Wijanarko, Kepala Pelaksana BPBD Edward Efendi, Staf Ahli Bupati Paser Bidang Kesra drh Boy Susanto, Kadis Kesehatan Amir Faisol, perwakilan Satpol PP Iswan Subarjo, perwakilan UPTD Pasar Senaken Rabiyah dan para pewira Polres Paser. (Jya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLANL-MEI
hosting terpercaya