Samarinda, Gerbangkaltim.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan
Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti terduga
tindak pidana di bidang perpajakan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melalui Kejaksaan
Negeri Samarinda di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir. Sehari
sebelumnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kaltimtara telah
mendampingi AA (tersangka) dari kediamannya di Cimahi, Jawa Barat sampai penyerahan ini
digelar.

AA diserahkan ke Kejaksaan Negeri Samarinda karena diduga telah melakukan tindak pidana
di bidang perpajakan sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.620.587.500,00
(satu miliar enam ratus dua puluh juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus
rupiah). Perbuatan pidana tersebut dilakukan pada Masa Pajak Januari 2014 s.d. Desember
2015 berlokasi di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

AA diduga kuat melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43
ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP bahwa dengan sengaja bersama-sama
sebagai pihak lain yang diduga kuat dengan sengaja menyuruh melakukan, yang turut serta
melakukan, yang menganjurkan atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang
perpajakan, yaitu tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut atas
penjualan/penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan menggunakan Faktur Pajak Yang Tidak
Berdasarkan Transaksi Yang Sebenarnya.

Dugaan Keterlibatan Tersangka AA
AA bersama Heru Purnama Aji, yang telah dijatuhi putusan pidana penjara oleh Pengadilan
Negeri Samarinda sebagai pihak lain, diduga kuat dengan sengaja menyuruh melakukan,
turut serta melakukan, menganjurkan atau membantu melakukan tindak pidana di bidang
perpajakan dengan membantu menggunakan Faktur Pajak Yang Tidak Berdasarkan
Transaksi Yang Sebenarnya dari PT PEL, serta menerbitkan Faktur Pajak kepada PT APP
namun tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

AA dapat dijatuhi pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam)
tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang
dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar
sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf i; kemudian pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan
paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur
pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan
paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti
pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak sesuai Pasal 39A huruf a.

Kanwil DJP Kaltimtara juga menggandeng Kepolisian Daerah Kalimantan Timur dalam
penyerahan AA ke Kejaksaan Negeri Samarinda. Hal ini merupakan wujud sinergi antar
institusi negara dalam mendukung penegakan hukum, memberikan keadilan, dan kepastian
hukum kepada seluruh pihak.
Keseriusan DJP dalam menindak tegas pelanggar hukum yang merugikan negara
menunjukkan bahwa DJP terus dan aktif bergerak melindungi negara sekaligus memberikan
deterrent effect kepada setiap individu maupun badan hukum yang berniat melakukan
kecurangan dalam pelaporan dan penyetoran pajak kepada negara.
Diharapkan dengan adanya upaya penegakan hukum di bidang perpajakan ini, akan
meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara
baik dan benar (voluntary compliance), dan pada akhirnya penerimaan negara dari sektor
perpajakan semakin meningkat

Share.
Leave A Reply