PASER, Gerbangkaltim.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Paser menghentikan sementara pelayanan pembayaran dan pencetakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT PBB-P2).

Kepala Bapenda Paser Afrah Nahetha mengatakan penghentian pelayanan tersebut dikarenakan adanya kendala pada server Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

“Pelayanan pembayaran dan pencetakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT PBB-P2) belum dapat dilakukan,” kata Afrah, Jumat (5/6).

Saat ini menurut dia, banyak masyarakat yang memerlukan pelayanan tersebut untuk kelengkapan administrasi.

“Penghentian hingga batas waktu yang belum dapat ditentukan,” imbuh Afrah.

Bagi masyarakat yang memerlukan, kata Afrah, akan diberikan surat keterangan untuk digunakan sebagai kelengkapan administrasi.

“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Semoga servernya Kembali normal,” ucap Afrah. (ADV/MC Kominfo Paser)

Share.
Leave A Reply