Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Kasus penambangan galian C yang terjadi di eks Hotel Tirta Balikpapan Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Mekar Sari, Balikpapan Tengah, Balikpapan, Kalimantan Timur yang belum selesai, membuat Komisi III DPRD terpaksa turun tangan dengan melakukan sidak ke lokasi yang dimaksud.

Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Fadlianoor disela-sela mengatakan, sidak yang dilakukan karena ada surat keberatan warga terkait aktivitas pertambangan tersebut. Selain itu, pihaknya juga ingin mempertanyakan tentang perizinan galian c yang dilakukan.

“Galian ini dilakukan di tengah kota di pinggir jalan utama, apalagi kuat dugaan galian ini tidak ada izinnya. Namun sayangnya, dalam tidak ada OPD yang hadir. Dinas terkait nggak ada yang hadir, siapa yang mau kita pertanyakan kalau begini?” ujarnya, Kamis (22/12/2022).

Fadlianoor mengatakan, pihaknya sebenarnya sudah mengundang semua OPD terkait, termasuk pemilik lahan namun hanya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan dan pihak kecamatan saja yang hadir, sementara untuk pengawasan pihak Satpol PP dan DLH serta kelurahan tidak hadir.

“Ini akan jadi catatan kita,”tegasnya.

Fadlianoor menduga, operasi galian ini sudah berlangsung lama, bahkan tidak 1-2 bulan terakhir.

Disinggung soal dugaan bekingan, ia mengklaim tak tahu-menahu soal itu. Namun yang pasti, ia akan melakukan pemanggilan untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Balikpapan.
“Nanti kita panggil ke kantor (DPRD Balikpapan). Kalau masih tidak hadir, kita serahkan kepada proses hukum. Karena kita sebatas fungsi pengawasan saja,” ucapnya.

Senada dengan itu, Anggota Komisi III DPRD lainnya, Syarifuddin Odang mengatakan, sangat kecewa dengan ketidak hadiran OPD terkait, padahal pihaknya ingin mempertanyakan bagaiman bentuk pengawasan kegiatan ini.

“Lokasi nya ditengah kota, bagaimana mungkin OPD terkait tidak tahu ada aktivitas penambangan disini,” tegasnya.

Odang juga memaklumi keresahan warga akibat penambangan yang terjadi yang dikhawatirkan mengakibatkan terjadinya longsor terhadap pemukiman warga.

“Ini rawan longsor, karena selain lahannya berpasir penambangannya tidak sesuai aturan,” ungkapnya.

Share.
Leave A Reply