KPPU Denda 97 Pinjol Rp755 Miliar, Terbukti Lakukan Penetapan Bunga

KPPU
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda total sebesar Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman online (pinjol) dalam perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha terkait penetapan suku bunga. Kamis (26/3/2026).

Jakarta, Gerbangkaltim.com — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda total sebesar Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman online (pinjol) dalam perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha terkait penetapan suku bunga.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 yang digelar di Gedung R.B. Supardan, Jakarta, Kamis (26/3/2026).

Majelis Komisi dipimpin oleh Rhido Rusmadi bersama delapan anggota lainnya.

Dalam amar putusannya, Majelis menyatakan seluruh terlapor, yakni Terlapor I hingga Terlapor XCVII, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, khususnya terkait penetapan harga.

Ketua KPPU, Fanshurullah Asa menyatakan, putusan ini merupakan bentuk komitmen lembaganya dalam menjaga persaingan usaha yang sehat, terutama di sektor keuangan digital yang berdampak luas pada masyarakat.

“Putusan ini menjadi penegasan bahwa praktik penetapan bunga secara bersama-sama tidak dapat dibenarkan karena merugikan konsumen dan mencederai prinsip persaingan usaha yang sehat,” ujar Ketua KPPU dalam keterangan resminya.

Ia menambahkan, perkara ini menjadi salah satu kasus terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah pelaku usaha yang terlibat maupun dampaknya terhadap masyarakat luas.

“Penanganan perkara ini menunjukkan keseriusan kami dalam mengawasi sektor fintech, yang saat ini berkembang pesat dan sangat dekat dengan kebutuhan masyarakat,” katanya.

KPPU menilai, kesepakatan penetapan bunga oleh para pelaku pinjol tersebut telah menghilangkan mekanisme persaingan harga yang seharusnya terjadi di pasar. Akibatnya, konsumen tidak memiliki pilihan yang kompetitif dalam memperoleh layanan pinjaman.

Selain menjatuhkan denda administratif, KPPU juga berharap putusan ini dapat menjadi efek jera sekaligus peringatan bagi pelaku usaha lainnya agar tidak melakukan praktik serupa.

Perkara ini sekaligus menandai berakhirnya proses panjang penanganan kasus yang melibatkan puluhan perusahaan fintech peer-to-peer lending di Indonesia.

KPPU menyatakan akan segera merilis siaran pers lengkap dan membuka kemungkinan untuk memberikan keterangan lanjutan kepada media terkait putusan tersebut.

Tinggalkan Komentar