KPPU Dorong Modernisasi UU Persaingan Usaha Hadapi Tantangan Ekonomi Digital
Jakarta, Gerbangkaltim.com — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan urgensi pembaruan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, seiring perubahan besar lanskap ekonomi digital yang dinilai belum sepenuhnya terakomodasi dalam regulasi yang ada.
Isu tersebut mengemuka dalam Diskusi Publik bertajuk “Modernisasi Kebijakan Persaingan Usaha untuk Daya Saing” yang diselenggarakan KPPU bersama PROSPERA di Jakarta.
Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum refleksi 25 tahun perjalanan KPPU dalam mengawal persaingan usaha di Indonesia.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menilai bahwa dinamika ekonomi digital menghadirkan tantangan baru yang jauh lebih kompleks dibandingkan saat undang-undang tersebut pertama kali disahkan.
“Indonesia tengah bertransformasi besar. Kita melihat platform digital kini memegang peran ganda, sebagai penyedia pasar (marketplace) sekaligus sebagai pelaku usaha yang berdagang di dalamnya,” ujar Fanshurullah, yang akrab disapa Ifan, dalam sambutannya.
Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi memunculkan praktik persaingan tidak sehat yang belum diatur secara spesifik dalam regulasi lama, seperti penyalahgunaan data, diskriminasi algoritma, serta dominasi pasar dua sisi (two-sided market).
Ifan menegaskan, tanpa pembaruan aturan yang adaptif, inovasi berisiko terhambat dan pelaku usaha baru akan semakin sulit bersaing dengan perusahaan teknologi besar.
“Kita membutuhkan kerangka hukum yang mampu mengikuti perkembangan zaman agar persaingan tetap sehat dan terbuka,” kata dia.
KPPU juga menyoroti sejumlah kajian internasional, mulai dari UNCTAD, OECD, hingga indikator World Bank dan survei ekonomi OECD terbaru, yang menunjukkan bahwa sistem persaingan usaha di Indonesia masih memerlukan penguatan.
Kelemahan regulasi dinilai dapat berdampak pada rendahnya efisiensi pasar dan terbatasnya inovasi.
Dalam forum tersebut, Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha mengungkapkan bahwa PROSPERA telah menyusun empat dokumen strategis sebagai dasar pembaruan kebijakan. Dokumen tersebut mencakup evaluasi 25 tahun pelaksanaan undang-undang, analisis kesenjangan dengan standar internasional, hingga rekomendasi modernisasi hukum untuk menghadapi ekonomi digital.
“Dokumen ini diharapkan menjadi rujukan dalam merumuskan arah kebijakan persaingan usaha ke depan,” ujarnya.
Diskusi ini turut menghadirkan sejumlah akademisi dan praktisi, seperti Prof. Ningrum Natasya Sirait, Prof. Mohamad Ikhsan, Carlo Agdamag, dan Dr. Titik Anas. Para narasumber menekankan pentingnya prinsip competition neutrality atau netralitas persaingan, guna menciptakan efisiensi ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, mereka juga mendorong agar Indonesia mengadopsi standar internasional dalam kebijakan persaingan usaha agar mampu meningkatkan daya tarik investasi di tingkat global.
Menutup acara, KPPU menegaskan komitmennya untuk tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah dalam merumuskan kebijakan ekonomi yang inklusif.
Dalam konteks visi Indonesia Emas 2045, pembaruan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dinilai menjadi langkah mendesak guna memastikan terciptanya pasar yang adil, efisien, dan kompetitif.
BACA JUGA
