KPPU Samarinda Temukan Praktik Tying-In Minyakita Saat Pantau Harga Pangan Jelang Lebaran

Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah V Samarinda melakukan inspeksi mendadak (sidak) harga pangan di sejumlah pasar tradisional di Kota Balikpapan dan Samarinda menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Kegiatan ini bertujuan memantau stabilitas harga sekaligus memastikan ketersediaan pasokan bahan pangan selama Ramadan hingga Lebaran.

Dalam pemantauan ini dilakukan ditemukan sejumlah komoditas pangan mengalami kenaikan harga, meski masih berada dalam batas wajar.

Berdasarkan hasil sidak di Pasar Sepinggan Balikpapan, harga beras dilaporkan mengalami kenaikan dibandingkan periode sebelumnya. Namun para pedagang menilai kenaikan tersebut tidak setinggi yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

Sementara itu, harga telur ayam ras masih berada di kisaran Rp33.400 per kilogram.

Kepala Kantor Wilayah V Samarinda KPPU, Andriyanto, mengatakan secara umum kondisi harga pangan di pasar tradisional masih relatif stabil menjelang Idulfitri.

“Dari hasil pemantauan kami, beberapa komoditas memang mengalami kenaikan harga. Namun kenaikannya masih dalam batas yang wajar dan belum mengganggu stabilitas pasar,” kata Andriyanto, ditemui disela-sela sidak, Senin (9/3/2026).

Meski demikian, KPPU masih menemukan praktik tying-in dalam distribusi minyak goreng rakyat Minyakita di pasar tradisional.

Menurut Andriyanto, praktik tersebut terjadi ketika distributor mewajibkan pedagang membeli produk minyak goreng merek lain dengan harga lebih mahal sebagai syarat untuk mendapatkan pasokan Minyakita.

“Di pasar tradisional kami masih menemukan praktik tying-in Minyakita dengan minyak goreng merek lain. Pedagang yang ingin membeli Minyakita oleh distributor diminta membeli minyak goreng merek lain yang harganya lebih mahal,” ujarnya.

Ia menjelaskan, praktik tersebut berdampak pada harga jual Minyakita di tingkat pedagang. Untuk menutup biaya pembelian minyak goreng merek lain dari distributor, pedagang akhirnya menaikkan harga Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET).

“Kondisi ini menyebabkan pedagang melakukan subsidi silang. Minyakita dijual di atas HET agar minyak goreng merek lain yang dibeli dari distributor bisa dijual dengan harga lebih rendah,” kata Andriyanto.

KPPU Kanwil V Samarinda mengimbau para distributor agar menghentikan praktik tying-in karena berpotensi melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat.

Selain itu, KPPU juga mendorong para pedagang untuk memperoleh pasokan Minyakita melalui jalur distribusi resmi, termasuk melalui Perum Bulog, agar harga jual kepada konsumen tetap sesuai dengan ketentuan pemerintah.

“Kami mengingatkan distributor agar tidak melakukan praktik yang berpotensi melanggar aturan persaingan usaha. Pedagang juga kami dorong memanfaatkan pasokan Minyakita dari Bulog agar harga tetap sesuai HET,” kata Andriyanto.

Tinggalkan Komentar