KPPU Soroti Dampak AI terhadap Persaingan Usaha Media Digital
Jakarta, Gerbangkaltim.com — Perkembangan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) mulai mengubah pola masyarakat dalam mencari dan mengonsumsi berita. Kondisi ini turut memunculkan persoalan baru terkait persaingan usaha di industri media digital.
Hal tersebut dibahas dalam audiensi Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Gedung KPPU, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Dalam pertemuan itu, AMSI menyoroti semakin besarnya peran platform digital dalam menentukan bagaimana konten jurnalistik ditemukan, didistribusikan, dan dikonsumsi masyarakat.
Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika mengatakan, perubahan pola pencarian informasi menjadi tantangan bagi perusahaan media siber. Salah satunya melalui fitur berbasis AI yang memungkinkan pengguna memperoleh jawaban atau rangkuman informasi langsung dari halaman hasil pencarian tanpa mengunjungi situs berita.
Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi mengurangi trafik ke situs media dan berdampak terhadap model pendapatan perusahaan pers.
AMSI juga menyoroti mekanisme opt out, yakni pilihan bagi perusahaan media untuk tidak mengizinkan kontennya digunakan dalam layanan AI.
Menurut AMSI, mekanisme tersebut perlu dikaji lebih lanjut karena pilihan untuk tidak mengizinkan penggunaan konten dapat berimplikasi terhadap visibilitas media dalam hasil pencarian.
Atas persoalan tersebut, AMSI mendorong KPPU mengkaji apakah praktik yang berkembang dalam ekosistem media digital memiliki implikasi terhadap persaingan usaha, termasuk kemungkinan adanya penyalahgunaan posisi dominan.
AMSI juga mendukung revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat agar ketentuan persaingan usaha dapat menyesuaikan perkembangan struktur pasar digital, termasuk model bisnis platform AI yang beroperasi lintas negara.
Ketua KPPU, Gopprera Panggabean mengatakan, lembaganya perlu memahami persoalan secara menyeluruh sebelum menentukan apakah suatu praktik masuk dalam ranah persaingan usaha.
“KPPU perlu menelaah terlebih dahulu konstruksi perkaranya secara menyeluruh, termasuk pasar bersangkutan dan posisi para pelaku usaha. Dari sana, kita dapat melihat apakah terdapat persoalan persaingan usaha yang dapat ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan yang berlaku,” ujar Gopprera.
Ia mengatakan perkembangan teknologi merupakan bagian dari perubahan ekonomi yang tidak dapat dihindari. Teknologi dan inovasi hadir untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, tetapi tetap perlu dipastikan tidak menutup kesempatan pelaku usaha lain untuk bersaing.
“Perkembangan teknologi dan inovasi tidak dapat dihindari karena pada dasarnya hadir untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun, perkembangan itu perlu diimbangi dengan pengaturan yang mampu memastikan inovasi tidak justru mematikan ruang persaingan usaha yang sehat,” katanya.
Menurut Gopprera, perubahan yang terjadi di industri media digital memiliki pola yang serupa dengan disrupsi pada industri taksi dan transportasi berbasis aplikasi.
Teknologi, kata dia, melahirkan model bisnis baru sekaligus mengubah cara pelaku usaha berkompetisi. Karena itu, tantangannya bukan menghentikan inovasi, melainkan memastikan perubahan tersebut tetap memberikan ruang bagi persaingan yang sehat.
“Yang perlu kita pastikan adalah bagaimana menjaga keseimbangan antara dorongan terhadap inovasi dengan kesempatan bagi pelaku usaha untuk tetap bersaing secara sehat. Teknologi boleh berkembang, tetapi ruang persaingan juga harus tetap terbuka,” ujar Gopprera.
KPPU Dalami Dampak Mekanisme Opt Out
Terkait mekanisme opt out, KPPU akan melihat lebih lanjut apakah konsekuensi pilihan tersebut dapat menimbulkan persoalan persaingan usaha.
Hal yang akan diperhatikan antara lain kemungkinan pembatasan akses maupun perlakuan berbeda terhadap pelaku usaha tertentu.
KPPU juga membuka ruang bagi AMSI untuk menyampaikan data dan informasi mengenai kondisi industri media digital.
Data tersebut dibutuhkan untuk melihat perubahan struktur pasar, posisi masing-masing pelaku usaha, serta perilaku yang berkembang dalam ekosistem digital.
“Kalau dari data dan informasi yang disampaikan kemudian ditemukan indikasi pelanggaran, tentu dapat ditindaklanjuti melalui pendekatan penegakan hukum. Namun, apabila persoalannya berkaitan dengan kebutuhan pengaturan, KPPU dapat mempertimbangkan penyampaian saran dan rekomendasi kepada pemerintah,” jelas Gopprera.
Isu AI dan industri media sebelumnya telah menjadi perhatian KPPU sepanjang 2026. KPPU telah berdiskusi dengan AMSI, Dewan Pers, pakar, kementerian, serta lembaga terkait.
KPPU juga menggelar policy dialogue untuk membahas sejumlah persoalan, antara lain zero-click search, ketimpangan posisi tawar antara platform dan perusahaan media, penggunaan konten jurnalistik untuk pengembangan AI, serta efektivitas regulasi yang berlaku.
Dalam kajiannya, KPPU juga mempelajari pendekatan sejumlah negara, termasuk Australia, Kanada, Perancis, Uni Eropa, Amerika Serikat, Jepang, dan Afrika Selatan.
Persoalan hubungan AI dan media dinilai tidak hanya menyangkut penurunan trafik. KPPU juga mengkaji isu free-riding, ketimpangan posisi tawar, batas penggunaan wajar atau fair use, serta celah regulasi terkait crawling dan pemanfaatan konten jurnalistik oleh sistem AI.
Sejumlah kementerian dan lembaga yang terlibat dalam policy dialogue KPPU turut membahas penguatan kebijakan.
Kementerian Komunikasi dan Digital membahas sejumlah opsi, seperti value sharing, transparansi, dan penyesuaian regulasi ekonomi digital.
Sementara Kementerian Hukum tengah mendorong pembaruan kerangka hak cipta yang antara lain mencakup penggunaan karya jurnalistik dan mekanisme kompensasi.
Pertemuan KPPU dan AMSI menjadi bagian dari proses pendalaman tersebut. Kedua pihak sepakat memperkuat komunikasi dan pertukaran informasi untuk memahami perubahan industri media digital secara lebih utuh.
KPPU selanjutnya akan menggunakan data dan informasi industri sebagai salah satu dasar menentukan langkah sesuai kewenangannya, baik melalui kajian dan advokasi maupun penegakan hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran persaingan usaha.
BACA JUGA
