BALIKPAPAN, Gerbangkaltim.com – Dalam melaksanakan upaya antisipasi penyebaran Virus Corona di Wilayah Pelabuhan Kota Balikpapan, Kantor Syahbandaran dan Otoritas Pelabuhan(KSOP) Klas I Semayang Balikpapan sebagai pelaksana teknis di daerah dari direktorat jenderal perhubungan laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia bersama Kantor Kesehatan Kelas II Balikpapan, telah membuat prosedur tetap (Protap) Tata Cara Prosedur Memasuki Pelabuhan Balikpapan Zona Karantina Covid-19.

Kepala Bidang Keselamatan Berlayar dan Patroli Capt. M Hasan Basri mengatakan, dalam rapat terpadu yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor KSOP Kota Balikpapan beberapa waktu lalu, terdapat pembahasan upaya-upaya dan strategi dalam antisipasi Penyebaran Virus Corona yang dapat masuk melalui jalur laut ke wilayah Kalimantan Timur, khususnya Kota Balikpapan. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu membuat dan menerapkan standar operasional prosedur khusus untuk kapal-kapal asing yang akan masuk ke pelabuhan di wilayah Kota Balikpapan.

“KSOP Kelas I Balikpapan telah membuat prosedurnya, kami juga telah mengundang semua pengguna jasa yang terkait didalamnya, khususnya yang menangai kapal asing,” ujarnya, Senin (02/03).

Aturan yang ada ini, Kata Hasan Basri, telah disepakati bersama oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dengan membuat protap dan zona karantin area. Dimana zona karantin area itu, kapal yang masuk di Balikpapan akan diperiksa terlebih dahulu oleh Karantina.

“Setelah Karantin naik dan menyatakan bebas dari Covid-19 atau Corona baru lah petugas Pandu memasukkan kapal ke pelabuhan, setelah dibawa masuk oleh Pandu baru Bea Cukai dan Imigrasi boleh masuk,” jelasnya.

Upaya lainnya yaitu membentuk tim terpadu penanganan virus corona.

“Jika ditemukan disalah satu kapal segera tim reaksi cepat, oleh Dinas Kesehatan Kota Balikpapan melakukan aksi yang berkordinas dengan KSOP, KKP dan Karantina Pelabuhan,” tambah Capt. M Hasan Basri.

Lanjut Basri, dalam langkah penanganan kapal yang kedapatan telah terjangkit Covid-19, Kepala KSOP dan KKP melalui Imigrasi pun sudah mengeluarkan larangan bagi kru kapal asing tersebut tidak dikeluarkan dari kapalnya.

“Didalam Protap juga dinyatakan bagi kapal yang dari RRT (Republik Rakyat Tiongkok) atau 10 pelabuhan yang disinggahi untuk tidak diberikan keluar dari pelabuhan,” tegasnya.

Bahkan kapal tersebut dipastikan bakal menjalani karantina dengan zona sejauh 10 mile dari pelabuhan Balikpapan.

“sebelum adanya wabah virus corona dalam sebulan sedikitnya terdapat 25 kapal asing yang masuk ke pelabuhan Kota Balikpapan. Namun setelah covid-19 mewabah dalam sebulan hanya terdapat 5-7 kapal asing saja yang masuk ke pelabuhan Kota Balikpapan,” jelas Hasan Basri.

Senada dengan itu Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Balikpapan, Zainul mengatakan, protap ini menegaskan kembali tugas dan fungsi KKP sebagai proteksi terhadapa kemungkinan terjadinya penyebaran virus Covid – 19.

“Yang selama ini agen kapal naik ke kapal sebelum KKP naik tidak boleh lagi dilakukan karena sangat rentan dengan terjangkitnya virus Covid – 19,” ujarnya.

Zainul juga menambahkan, jika ditemukan suspect Covid – 19 terhadap crew kapal, maka selain suspect langsung diisolasi di rumah sakit yang ditunjuk, maka crew kapal juga dilakukan observasi selama 14 hari dan selama itu pula tidak diijinkan keluar kapala.

“Bukan itu saja, peralatan dan kapal yang terdapat suspect Covid – 19 ini juga akan dilakukan treatment penyemprotan disinfektan,” ujarnya. (mh/gk)

Share.
Leave A Reply