LAKI Soroti Dugaan Kejanggalan Sidang Sengketa Lahan Lapas di PPU
Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kota Balikpapan, Oki M Alfiansyah, menyoroti jalannya sidang sengketa lahan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang kini memasuki tahap akhir di Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara.
Perkara perdata dengan nomor 94 tersebut melibatkan penggugat Sariva Asmawati melawan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai tergugat I dan pihak lembaga pemasyarakatan di Balikpapan sebagai tergugat II.
Oki menyatakan, LAKI menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan, khususnya pada tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi.
“Ada beberapa hal yang kami nilai janggal dalam proses pembuktian dan saksi di persidangan ini,” kata Oki dalam keterangannya, Jumat (10/4/2026).
Ia menjelaskan, salah satu yang menjadi sorotan adalah proses pengadaan atau pembelian lahan yang kini digunakan sebagai lokasi lapas di wilayah Penajam.
Menurut dia, terdapat perbedaan status kepemilikan lahan yang dinilai tidak sejalan dengan nilai pembebasan yang dilakukan.
“Kami menyoroti nilai pembebasan lahan yang berstatus SKT, tetapi harganya hampir sama dengan lahan yang berstatus SHM. Ini menjadi tanda tanya besar,” ujarnya.
Selain itu, Oki juga menyinggung proses transaksi pembelian lahan yang disebut melibatkan langsung bupati saat itu, AH.
Ia menilai terdapat kejanggalan dalam dokumen pembelian, khususnya pada bagian tanda tangan.
“Memang tertera nama bupati, tetapi dalam tanda tangannya tidak disebutkan jabatan maupun stempel resmi. Sementara pihak lurah dan camat justru mencantumkan jabatan lengkap dengan stempel,” ucapnya.
Lebih lanjut, Oki menyoroti dugaan adanya tumpang tindih kepemilikan lahan. Ia menyebut, lahan yang disengketakan disebut telah memiliki sertifikat hak milik atas nama penggugat, namun tetap masuk dalam proses pengadaan oleh pemerintah daerah.
“Ini yang menjadi persoalan serius, karena diduga ada penyerobotan terhadap lahan yang sudah bersertifikat,” katanya.
LAKI, lanjut Oki, akan terus mengawal jalannya persidangan hingga putusan dibacakan. Ia meminta majelis hakim untuk memberikan putusan yang adil bagi semua pihak.
“Kami meminta agar majelis hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya, sehingga hak Ibu Sariva Asmawati bisa terpenuhi,” ujarnya.
Ia juga mendesak pemerintah daerah untuk bertanggung jawab apabila terbukti terdapat pelanggaran dalam proses pengadaan lahan tersebut.
“Jika terbukti ada penyimpangan, termasuk indikasi praktik korupsi yang sistematis, kami akan melaporkan kasus ini ke pihak berwenang,” kata Oki.
Sidang perkara ini saat ini tinggal menunggu tahapan akhir sebelum putusan dibacakan oleh majelis hakim.
BACA JUGA
