Jakarta, Gerbang Kaltim.com – Masih ingat dengan Angelina Sondakh?, yang tersandung kasus korupsi dan menjalani penahanan sejak 2012 silam ini, Maret ini dikabarkan bakal bebas dari penjara.

Artis yang juga Puteri Indonesia 2002 dan sempat duduk di DPR RI ini menjalani  hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan akan segera menghirup udara bebas pada bulan Maret 2022 ini.

Dia dinyatakan telah menjalani hukuman pidana sekitar 10 tahun usai mendapat Cuti Menjelang Bebas (CMB).

Disampaikan Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Angelina Sondakh sudah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk diberikan program Cuti Menjelang Bebas (CMB) sebesar remisi terakhir paling lama 3 bulan. Angelina sendiri semestinya bisa bebas pada bulan Oktober 2021.

“Namun karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp.4.538.027.278,- Subs. 4 bulan 5 Hari Penjara, maka waktu CMB Angelina Sondakh, jatuh pada bulan Maret 2022,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti melalui siaran persnya, Rabu (2/3/2022).

Diketahui, mantan istri mendiang Adjie Massaid ini, mulai menjalankan pidana terhitung sejak tanggal 27 April 2012. Dia terbukti menerima suap dalam kasus suap Wisma Atlet Palembang.

Angelina Sondakh dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda 500 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan yang sudah dibayarkan.

Angelina Sondakh juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar dan USD1,2 juta subsider 1 tahun penjara.

Angelina baru membayar Rp8.815.972.722 dan sisa Rp4.538.027.278. Sisa kekurangan ini diganti dengan menjalankan pidana kurungan 4 bulan 5 hari.

Sumber : PMJ NEWS

Share.
Leave A Reply