Meter Air Dicuri, PTMB Ingatkan Pelanggan Segera Lapor dan Perkuat Keamanan Lingkungan
Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB) mengingatkan pelanggan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian meter air dan segel yang terpasang di sambungan rumah.
PTMB menilai pencurian meter air tidak hanya menimbulkan kerugian bagi pelanggan, tetapi juga berpotensi mengganggu pelayanan air bersih. Kerusakan atau hilangnya meter dapat memicu kebocoran, mengganggu pasokan air, hingga membutuhkan pemeriksaan dan pemulihan instalasi.
Direktur Pelayanan PTMB, Ir. Ali Rachman AS, ST., MT., mengatakan meter air yang terpasang pada sambungan rumah merupakan tanggung jawab pelanggan untuk dijaga keamanannya.
Menurut dia, ketentuan tersebut juga telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 19 Tahun 2010 Pasal 24 huruf d. Aturan itu menyebut pelanggan bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan meter air dan rangkaian pipa dinas yang berada di lingkungan rumah pelanggan.
“Kami mengimbau seluruh pelanggan agar turut menjaga dan mengamankan meter air yang terpasang di rumah masing-masing. Meter air tersebut merupakan milik pelanggan, sehingga sudah menjadi tanggung jawab pelanggan untuk menjaga kondisinya agar tetap aman dan terhindar dari pencurian maupun kerusakan,” kata Ali, Selasa (3/10/2026).
Ali mengatakan, pencegahan pencurian meter air tidak bisa hanya mengandalkan PTMB. Keterlibatan masyarakat diperlukan untuk memperkuat pengawasan di lingkungan tempat tinggal.
PTMB juga mendorong masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar rumah serta menghidupkan kembali sistem keamanan lingkungan atau siskamling di tingkat RT.
“Keamanan lingkungan merupakan tanggung jawab kita bersama. Kami mengajak seluruh warga dan pelanggan untuk memperkuat kegiatan siskamling di setiap RT serta menjaga kebersamaan dan kewaspadaan. Dengan kerja sama seluruh masyarakat, kami berharap risiko pencurian meter air dapat diminimalkan,” ujarnya.
Selain meningkatkan kewaspadaan, PTMB mengingatkan pelanggan agar segera melaporkan apabila meter air hilang atau segel mengalami kerusakan. Laporan dapat disampaikan melalui kanal pengaduan resmi PTMB untuk selanjutnya dilakukan verifikasi dan tindak lanjut sesuai prosedur.
PTMB juga telah menyiapkan mekanisme penggantian meter air bagi pelanggan yang kehilangan meter akibat pencurian.
Pelanggan yang mengalami kehilangan dapat datang langsung ke kantor PTMB untuk melaporkan kejadian dan mengisi formulir permohonan penggantian meter air. Setelah itu, pelanggan dikenakan biaya penggantian sebesar Rp477.000.
Setelah pembayaran diselesaikan, petugas PTMB akan menjadwalkan pemasangan meter air pengganti sesuai ketentuan yang berlaku.
PTMB berharap pelanggan tidak mengabaikan keamanan meter air yang berada di lingkungan rumah. Selain membantu mencegah kerugian pelanggan, pengawasan bersama juga dinilai penting untuk menjaga kelancaran pelayanan air bersih di Kota Balikpapan.
BACA JUGA
