Balikpapan, Gerbangkaltim.com –
DPRD bersama dengan Pemerintah Kota Balikpapan saat ini tengah membahas Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA – PPAS) Kota Balikpapan.

Sekretaris DPRD Kota Balikpapan (Sekwan Balikpapan), Arfiansyah yang juga selaku Sekretaris Badan Anggaran (Banggar) DPRD Balikpapan mengatakan, bulan Juli menjadi salah satu bulan penting dalam kalender kerja DPRD karena bulan tersebut dikenal dengan bulan dimulainya pembahasan
anggaran oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah.

“Ya, dalam agenda kerja yang ditetapkan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD, bulan Juli atau tepatnya setelah Minggu kedua bulan Juli menjadi salah satu kalender penting karena terdapat agenda dimulainya pembahasan
anggaran setelah Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) kepada DPRD paling lambat Minggu
kedua bulan Juli untuk dilakukan pembahasan dan kesepakatan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD paling lambat Minggu kedua bulan Agustus sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daera,” ujarnya, Minggu (30/7/2023).

Arfi menambahkan, . pada hari Jum’at tanggal 14 Juli dua minggu yang lalu, Wali Kota Balikpapan telah menyampaikan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 kepada Ketua DPRD Balikpapan melalui Sekretariat DPRD Kota Balikpapan.

Pembahasan Rancangan KUA-PPAS TA 2024 tersebut dilaksanakan oleh
Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Balikpapan setelah memperoleh masukan dari Komisi terhadap program dan kegiatan yang ada dalam Rancangan PPAS.

“Minggu lalu, tanggal 24 sampai dengan 26 Juli 2023 kita sudah melaksanakan pembahasan Rancangan KUA-PPAS antara Komisi dan Mitra perangkat daerah,” jelasnya.

“Kemudian di minggu ini tanggal 31 Juli s.d 2 Agustus 2023 diagendakan pembahasan antara Banggar DPRD dan TAPD Kota Balikpapan yang tentunya menghadirkan perangkat daerah terkait pula, ” sambungnya.

Dikatakannya, waktu pembahasan Rancangan KUA-PPAS TA. 2024 ini sampai kesepakatannya menjadi KUA-PPAS TA. 2024 tidak melebihi batas maksimal pada minggu kedua bulan Agustus 2023 sehingga perangkat daerah dapat segera menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) TA. 2024.

Share.
Leave A Reply