poldakaltim.com, Kutai Barat–Sat Narkoba, Polres Kutai Barat kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Kali ini, dua tersangka berhasil diamankan berikut dengan barang bukti narkotika jenis sabu.

Dua tersangka yang diamankan yaitu AS (26), Wiraswasta, Indonesia/Banjar, SMA Tidak Tamat, alamat Jln ADONARA Rt 01 Kel. Loan Janan Ulu Kec. Loa Janan Kab. Kutai Kartanegara alamat terakhir Mess Karaoke Center Kamp. Ngeyan Asa Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat. Dan A (29) Wiraswasta, Indonesia/Bugis, SMA Tidak Tamat, Jln. Mas Penghulu Kec. Samarinda Seberang Kab. Samarinda Alamat Terakhir Mess Karaoke Center Kamp. Ngeyan Asa Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat.

Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman, S.I.K., M.H., Melalui Kasat Resnarkoba AKP Bitab Riyani, S.H., mengatakan Sat Resnarkoba mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Dua tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya.

“Pada Hari Senin tanggal 31 Oktober 2022 sekira jam 09.00 Wita, di Mess Karaoke Center Kamp. Ngenyan Asa Kec.Barong Tongkok Kab. Kutai Barat, awalnya anggota opsnal Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang telah diketahui identitasnya yaitu (AS) dan (A) ada memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika jenis shabu-shabu.” Lanjutnya.

Dilakukan penyelidikan dan saat mengetahui bahwa (AS) dan (A) berada di mess Karaoke Center selanjutnya dilakukan penangkapan dan saat tersebut di tangan kanan (AS) ada memegang 1 (satu) buah tas kantong yang bertuliskan CELCIUS warna hitam dan didalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak yang dilakban warna hitam dan setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) lembar kaos panjang merk CELCIUS dan setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) buah bekas bungkus minuman teh sisri warna hijau dan didalamnya terdapat 2 (dua) lembar potongan tissu warna putih dan setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) poket narkotika yang diduga jenis shabu-shabu.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan diketemukan 1 (satu) buah botol yang bertuliskan GLOWTENING SERUM dengan tutup botolnya dari karet warna putih milik (A) yang rencananya pipet kaca dari botol serum tersbeut akan dipergunakan untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu shabu, dan saat dipertanyakan kepemilikan 1 (satu) poket narkotika jenis shabu shabu saat tersebut (AS) mengakui bahwa 1 (satu) poket narkotika jenis shabu shabu tersebut adalah milik dari (AS) dan (A) yang didapatkan dengan cara membeli dari seseorang yang bernama (B) di Samarinda.

Selanjutnya tersangka bersama Barang Bukti di amankan dan dibawa ke Polres Kutai Barat guna proses Penyidikan lebih lanjut.

Humas Polda Kaltim

Share.
Leave A Reply