Otorita IKN Resmi Lindungi Kearifan Lokal Masyarakat Adat Paser di Mentawir

IKN
Kepala Otorita IKN menyerahkan Salinan Keputusan Kepala Otorita IKN Nomor 84 Tahun 2026 tentang Pengakuan dan Perlindungan Kearifan Lokal Masyarakat Adat Paser di Mentawir dalam Pelindungan dan Pengelollan Lingkungan Hidup di Ibu Kota Nusantara.

Gerbangkaltim.com, Nusantara – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) resmi memberikan pengakuan dan pelindungan terhadap kearifan lokal masyarakat adat Paser di wilayah Mentawir sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan lingkungan hidup di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pengakuan tersebut ditandai dengan penyerahan Salinan Keputusan Kepala Otorita IKN Nomor 84 Tahun 2026 tentang Pengakuan dan Pelindungan Kearifan Lokal Masyarakat Adat Paser di Mentawir dalam Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di IKN.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, pada Rabu (13/5/2026) di Kantor Bersama 3, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Nusantara.

Dalam sambutannya, Basuki menegaskan bahwa pembangunan IKN tidak hanya berorientasi pada infrastruktur modern, tetapi juga harus berjalan seiring dengan pelestarian budaya dan perlindungan masyarakat adat yang telah lama hidup di kawasan tersebut.

Menurutnya, semangat pembangunan Nusantara sebagai “kota dunia untuk semua” harus mencakup perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat dan keberlangsungan budaya lokal.

“Kami ingin pembangunan IKN tetap berpijak pada keberlanjutan lingkungan dan menghormati keberadaan masyarakat adat beserta nilai-nilai kearifan lokal yang mereka miliki,” ujarnya.

Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Asnawati Safitri, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diterbitkan melalui proses panjang yang melibatkan pendampingan, verifikasi lapangan, serta dialog langsung bersama masyarakat adat.

Ia menilai kearifan lokal masyarakat adat memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan pengelolaan lingkungan hidup secara berkelanjutan di kawasan Nusantara.

Kegiatan penyerahan keputusan itu juga dirangkaikan dengan Dialog Otorita IKN bersama Badan Kerja Sama Pusat Studi Lingkungan (BKPSL) Indonesia yang menghadirkan perwakilan dari 30 perguruan tinggi di Indonesia.

Forum tersebut membahas penguatan pengawasan, pengelolaan lingkungan hidup, serta perlindungan sumber daya alam di kawasan IKN agar pembangunan dapat berjalan beriringan dengan prinsip keberlanjutan.

Kepala BKPSL Indonesia, Mahdi, menyebut forum itu menjadi ruang penting untuk mempertemukan kepentingan pembangunan dengan perlindungan lingkungan hidup.

Menurutnya, investasi besar yang masuk ke IKN diharapkan tidak hanya berdampak pada pembangunan fisik, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar dan keberlangsungan lingkungan hidup.

Sementara itu, Kepala Adat Masyarakat Paser Mentawir, Sahnan, menyampaikan apresiasi atas diterbitkannya keputusan tersebut. Ia menyebut pengakuan ini menjadi langkah penting dalam menjaga budaya dan tradisi masyarakat adat Paser agar tetap lestari di tengah pembangunan IKN.

Ia berharap pemerintah terus mendukung pelestarian budaya lokal seperti seni ronggeng, tarian tradisional, serta nilai-nilai adat yang diwariskan secara turun-temurun.

Basuki Hadimuljono berharap keputusan tersebut dapat menjadi payung hukum yang memberikan perlindungan bagi masyarakat adat Paser di Mentawir sekaligus memperkuat posisi mereka dalam menjaga lingkungan hidup di kawasan Nusantara.

Dengan adanya pengakuan resmi ini, Otorita IKN menegaskan komitmennya untuk membangun ibu kota baru yang inklusif, berkelanjutan, dan tetap menghormati identitas budaya masyarakat lokal.

Sumber: Humas Otorita Ibu Kota Nusantara

Tinggalkan Komentar