PASER, Gerbangkaltim.com – Selama masa pandemi virus corona atau COVID-19, masyarakat Kabupaten Paser yang berpenghasilan rendah atau yang dikalsifikasikan sebagai A1, mendapatkan keringanan tidak membayar biaya PDAM selama tiga bulan sejak April 2020.

Pemerintah Daerah pun memberlakukan hal sama bagi rumah ibadah, yang tidak bisa memenuhi keperluan operasionalnya akibat pandemi corona ini, yang masuk dalam kategori sosial khusus.

“Recana ini sudah lama diwacanakan Pemerintah Daerah dan DPRD dan alhamdulilah hari ini ada keputusan setelah pertemuan dengan jajaran PDAM,” kata Asisten Ekonomi Sekretariat Daerah Paser Ina Rosana usai pertemuan dengan PDAM, Rabu 15 April 2020.

Ina mengatakan kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat yang masuk kategori A1 dan sosial khusus.

“Penerima A1 dari masyarakat berpenghasilan rendah, sementara sosial khusus yaitu rumah ibadah yang tidak bisa membayar karena selama Corona tidak mendapat pemasukan operasional dari jamaah,” ujar Ina.

Sebelumnya kata Ina Pemerintah Daerah hanya memasukkan kategori A1 dalam kebijakan ini. Setelah ditimbang, klasifikasi sosial khusus pun dimasukkan.

“Jadi kebijakan ini diambil, sebagai bentuk CSR-nya PDAM kepada masyarakat yang terdampak corona dan rumah ibadah,” ujar Ina.

Direktur PDAM Tirta Kandilo Zam Zami

Direktur Utama PDAM Tirta Kandilo, Kabupaten Paser Zam Zami mengatakan sebanyak 1989 Sambungan Rumah (SR) atau sambungan pelangggan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan 188 kategori sosial khusus, yang mendapatkan pelayanan bebas pembayaran ini.

“Jadi kami sudah bebaskan pembayaran hingga Juni untuk 1989 A1 dan 188 kategori sosial khusus,” ujarnya.

Zam Zami mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian PDAM kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah, yang terkenda dampak Corona.

“Sekitar Rp1 Miliar kami subsidikan untuk masyarakat dan kategori sosial khusus. Ini bentuk kepedulian kami,” pungkasnya. (Adv/MC Kominfo Paser)

Share.
Leave A Reply