Bontang – Di Muara Badak Wilayah Hukum Polres Bontang, Rumah kondisi dikunci dibobol maling. 1(satu) unit sepeda motor NINJA KT-1224-CM berhasil dibawa kabur pelakunya.

Beruntung korban melaporkan cepat kepada Polisi setelah menerima informasi dari saksi, bahwa melihat motornya dibawa orang kearah Tanah Datar atau Jalan Poros Samarinda-Bontang.

Mendapat laporan itu Personil Polsek Muara Badak menghubungi personil yang bertugas di Pos Pol Tanah Datar wilayah Polres Bontang untuk melakukan penghadangan, dan berhasil menggalkan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) itu.

Polisi berhasil mengamankan Pelaku yang mengaku bernama MP (23) alamat Domisili di Solong RT.15 Kelurahan Sungai Pinang Dalam Kec.Samarinda Utara Kota Samarinda. Alamat sesuai KTP di Jln. Cempa RT.02 Desa Akajang Kec.Cempa Kabupaten Sulawesi Selatan, Minggu (24/1/2021).

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kasubbag Humas AKP. H. Suyono mengatakan peristiwa pencurian itu terjadi saat korban bersama keluarga pergi mengantar makanan orang bekerja di Dsn. palacari belakang Klinik BOHC Desa Badak Baru.

Korban meninggalkan rumah sekitar jam 08.00 wita, Saat ditinggal jendela dan pintu rumah dalam keadaan terkunci, motor Motor Kawasaki NINJA KT-1224-CM diparkir didalam rumah dengan kunci tergantung didinding, kata Kasubbag Humas..

Lanjut Kasubbag Humas, Sekitar Jam 11.30 wita, saksi TINO melihat sepeda motor Kawasaki Ninja KT-1221-CM tersebut melintas di jalan lurus pasiran ke arah Tanah Datar, mendapat informasi tersebut korban bergegas pulang dan melihat lemari pakaian sudah dalam posisi terhambur, BPKB sepeda motor Ninja yang disimpan di Almari sudah tidak ada, pintu belakang dalam keadaan terbuka dan kunci dalam kodisi dirusak.

Korban melihat Sepeda Motor Kawasaki NINJA di dalam rumah sudah tidak ada dan melihat ada sebuah sepeda motor Jupiter Z KT-4451-MW yang diduga milik pelaku terparkir di samping rumah. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp.22.000.000.- (dua puluh dua juta rupiah) dan melaporkan ke Kantor Polsek Muara Badak, jelas Suyono.

Anggota Polsek Muara Badak berhasil meringkus pelaku dan barang bukti, setelah melakukan penghadangan di Pos Polisi Tanah Datar. Saat ini di Amankan di Polsek Muara Badak untuk menjalani proses lebih panjut.

Terhadap pelaku, Penyidik menjerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, imbuh AKP Suyono.

Sumber : Humas Polda Kaltim

Share.
Leave A Reply