Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota mencatat sampai saat ini kepemilikan Kartu Indentitas Anak (KIA) di Kota Balikpapan baru mencapai 65 persen. Padahal sesuai rencana KIA akan dipergunakan sebagai salah satu syarat dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Balikpapan Tahun 2023 mendatang.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan Helmi Hasbullah mengatakan, pada dasarnya pihaknya siap mendukung rencana penerapan KIA sebagai syarat PPDB. Dan untuk saat ini, pihaknya sedang melakukan proses indentifikasi terhadap data anak yang sudah memiliki KIA.

Hal itu dilakukan untuk memilah data anak yang berusia di bawah 7 tahun, 7 hingga 12 tahun untuk SD dan 12 hingga 15 tahun untuk SMP.

“Tapi kan 65 persen itu harus kita bedah dulu. Yang umur sampai 7 tahun berapa, umur 7 sampai 12 berapa? Itu untuk SD ya, 12 sampai 15 untuk yang SMP berapa persen, terus yang SMA berapa?” ujarnya, Selasa (6/9/2022).

Helmi menambahkan, pihaknya juga terus berupaya untuk meningkatkan cakupan kepemilikan KIA di Kota Balikpapan, di antaranya bekerjasama dengan sejumlah instansi seperti Balikpapan Super Block (BSB), dengan memberikan diskon bagi yang menginap di Hotel Tjahra.

“Kita kan berharap yang SD sama yang umur 6 tahun, dan 7 yang tinggi. Ini kita melakukan identifikasi, tapi menjadi syarat PPDB itu yang kita harapkan. Pada dasarnya kita siap, ini kan masih melakukan identifikasi terus,” terangnya.

Dikatakannya, apabila ada anak yang belum memiliki KIA diharapkan segera melapor ke Disdukcapil Kota Balikpapan untuk bisa segera dibuatkan.

“Begitu ada anak yang tidak punya KIA, silahkan datang ke Capil, kita buatkan. Target tahun ini 80 persen,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply