PASER, Gerbangkaltim.com – Guna menekan penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten Paser, memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat di pusat keramaian seperti pasar, resepsi pernikahan, dan pusat keramaian lainnya terhitung 18 Januari 2021.

“Pembatasan kegiatan mengingat Paser masih zona merah. Oleh karena penting penegakkan protokol kesehatan,” kata Wakil Bupati Paser Kaharuddin, Senin (18/01/2021).

Sebelumnya Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Paser telah menggelar rapat bersama stakeholder terkait untuk mengambil kebijakan pembatasan kegiaatan masyarakat tersebut.

Menurut Kaharuddin masyarakat harus selalu menerapkan protokol kesehatan yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan, untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Paser.

Kaharuddin mengatakan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 1 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19.

“Keputusan ini banyak dikarenakan di pasar dan di kerumunan, di pesta pernikahan, masih banyak masyarakat tidak memakai menerapkan protokol kesehatan,” ujar Kaharuddin.

Sekertaris daerah Kabuaten Paser Katsul Wijaya sebelumnya Pemkab Paser telah mengeluarkan Peraturan Bupati Paser nomor 78 tahun 2020 tentang penegakkan protokol kesehatan.

“Terkait kedisplinan protokol kesehatan pada kesempatan ini perlu kita lakukan evaluasi,” ujarnya.

Kastul menambahkan dengan pembatasan kegiatan masyarakat nantinya dapat berdampak pada berkurangnya penyebaran Covid-19 di Kabupaten Paser.

“Insya allah berlaku dari hari senin setelah di tandatangani pak bupati, semoga dari surat edaran ini diminta masyarakat untuk lebih memperhatikan protokol kesehatan dan menjaga kesehatan terkait covid-19,” katanya.

Katsul menegaskan, Pemkab Paser tidak mengizinkan terselenggaranya kegiatan keramaian yang berpotensi menjadi tempat penyebaran Covid-19 seperti kegiatan resepsi pernikahan.

“Pada prinsipnya terkait dengan pernikahan tidak diberikan izin, keramaian dalam segala bentuk apa pun,” tegasnya.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Katsul meminta kepada Camat dan Kepala Desa untuk menindaklanjutinya dan menyosialisasikan kepada masyarakat.

“Harapan kami kepada camat dan kades, untuk menindaklanjuti keputusan ini,” tutup Katsul. (Arm)

Share.
Leave A Reply