Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp48,11 Triliun, Pemerintah Perkuat Basis Ekonomi Digital
Gerbangkaltim.com, Jakarta – Kontribusi sektor ekonomi digital terhadap penerimaan negara terus menunjukkan tren positif. Hingga 28 Februari 2026, pemerintah mencatat total penerimaan pajak dari sektor digital mencapai Rp48,11 triliun. Angka ini mencerminkan pertumbuhan signifikan seiring meningkatnya aktivitas transaksi digital di Indonesia.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), penerimaan tersebut berasal dari beberapa sumber utama, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp37,40 triliun, pajak aset kripto Rp1,96 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,64 triliun, serta pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp4,11 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa capaian ini menunjukkan peran strategis ekonomi digital dalam menopang penerimaan negara. Ia menyebutkan, dari 260 pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak, sebanyak 223 di antaranya telah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran PPN dengan total mencapai Rp37,401 triliun.
“Realisasi ini menunjukkan bahwa sektor digital semakin berkontribusi terhadap penerimaan negara, sekaligus menandakan meningkatnya kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Selain itu, penerimaan dari pajak kripto hingga Februari 2026 tercatat mencapai Rp1,96 triliun, yang terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan PPN dalam negeri. Sementara itu, sektor fintech juga memberikan kontribusi signifikan sebesar Rp4,64 triliun, yang berasal dari berbagai jenis pajak atas bunga pinjaman dan layanan platform digital.
Adapun penerimaan dari pajak SIPP mencapai Rp4,11 triliun, mencerminkan optimalisasi pengawasan terhadap transaksi pengadaan pemerintah berbasis digital.
Meski pada Februari 2026 tidak terdapat penambahan maupun perubahan data pemungut PPN PMSE, kinerja penerimaan pajak digital tetap stabil dan menunjukkan pertumbuhan yang konsisten.
Pemerintah menegaskan akan terus memperkuat regulasi serta pengawasan di sektor ekonomi digital guna memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan. Upaya ini juga didukung dengan pemanfaatan teknologi informasi yang semakin terintegrasi.
Dengan perkembangan ekonomi digital yang pesat, sektor ini diharapkan terus menjadi salah satu tulang punggung penerimaan negara di masa mendatang.
Sumber: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI
BACA JUGA
