PERADI Balikpapan Kerahkan 88 Advokat, Tegaskan Akan Melawan Aksi Premanisme terhadap Pengacara
Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Balikpapan menegaskan sikap keras terhadap dugaan intimidasi yang dialami sejumlah advokat saat menjalankan tugas profesinya.
PERADI Balikpapan bahkan menyatakan akan mengawal perkara tersebut dengan mengerahkan sedikitnya 88 advokat untuk memastikan proses hukum berjalan dan laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian segera ditindaklanjuti.
Pernyataan itu disampaikan Ketua DPC PERADI Kota Balikpapan, Piatur Pangaribuan, bersama jajaran pengurus, Dewan Penasihat dan anggota PERADI Balikpapan dalam konferensi pers, Jumat (23/10/2026).
Piatur mengatakan, pihaknya telah menyampaikan sejumlah laporan kepada kepolisian. Salah satu laporan sebelumnya disampaikan di Polsek Balikpapan Selatan, kemudian ditarik dan ditangani Polresta Balikpapan.
Selain itu, terdapat laporan lain yang telah disampaikan ke Polda Kalimantan Timur.
“Kami merasakan laporan ini sangat lambat. Laporan sudah disampaikan tanggal 19 Oktober untuk laporan Ibu Adelina, sementara laporan terhadap anak rekan kami yang juga sekretaris DPC PERADI Balikpapan sudah sekitar 15 Oktober. Sekarang sudah tanggal 23, tetapi masih terasa lambat,” kata Piatur.
Menurutnya, perkara tersebut telah menjadi perhatian publik setelah sejumlah rekaman dan video mengenai dugaan kejadian di lapangan beredar dan menjadi perhatian di media sosial.
Piatur meminta Kapolri dan jajaran Polda Kaltim memberikan perhatian khusus terhadap perkara tersebut.
“Kami beserta pengurus, penasihat dan seluruh anggota PERADI Kota Balikpapan menuntut agar segera Kapolri dan Kapolda Kalimantan Timur memberikan perhatian khusus terhadap ini,” tegasnya.
Ia menilai penanganan perkara tersebut sejalan dengan program Kapolri terkait pemberantasan premanisme.
“Ini sesuai dengan program Kapolri yang baru, salah satunya memberantas premanisme. Ini tidak perlu dibiarkan, apalagi sudah menyangkut kantor DPC PERADI Kota Balikpapan,” ujarnya.
Piatur menegaskan, apabila dalam waktu dekat penanganan perkara masih dinilai lambat, pihaknya akan mendatangi langsung Polda Kaltim untuk mempertanyakan perkembangan laporan.
“Kalau dalam waktu singkat ini kami masih merasakan lambat, maka kami akan mempertanyakan secara langsung ke Kapolda. Bukan di tempat ini lagi, tetapi langsung ke Polda untuk mendengar apa alasan penanganannya lambat,” katanya.
Tegaskan Akan Melawan
Piatur juga membantah adanya anggapan bahwa laporan yang dibuat pihaknya merupakan halusinasi atau upaya membesar-besarkan persoalan.
Ia mengatakan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti berupa rekaman video kepada penyidik.
“Terhadap isu bahwa ini adalah halusinasi atau pernyataan sesat, orang yang berbicara seperti itu tidak melihat videonya. Video yang sudah diambil penyidik Polsek Balikpapan Selatan sudah diserahkan, kemudian video penyerangan di kantor DPC PERADI Balikpapan juga sudah diserahkan kepada Polresta Balikpapan,” ujarnya.
Menurut Piatur, bukti-bukti tersebut seharusnya dapat menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan proses hukum secara cepat dan profesional.
“Ini sudah cukup menjadi bukti. Tidak ada alasan untuk memperlambat penanganan ini,” tegasnya.
Ia juga menyebut pihaknya akan melawan segala bentuk intimidasi terhadap advokat yang menjalankan tugas profesinya.
“Kami akan melawan siapapun di belakangnya,” kata Piatur.
88 Advokat Siap Kawal
Ketua Bidang Advokasi DPC PERADI Kota Balikpapan, Kahar Juli, mengatakan dukungan terhadap penanganan perkara tersebut datang dari para advokat di lingkungan PERADI Balikpapan.
Sedikitnya 88 advokat telah menyatakan kesediaannya untuk mengawal perkara tersebut.
“Pengurus PERADI Balikpapan bersama-sama telah menandatangani, lebih dari 80 orang advokat untuk mengawal perkara ini. Perkara ini kami dampingi dengan 88 lawyer,” ujar Kahar.
Kahar menegaskan, jumlah advokat yang dilibatkan merupakan bentuk keseriusan organisasi dalam memastikan persoalan tersebut tidak berhenti tanpa kejelasan.
Advokat Disebut Penegak Hukum
Wakil Ketua DPC PERADI Kota Balikpapan, Wuri Sumampouw, menekankan pentingnya menjaga martabat dan kehormatan profesi advokat.
Menurutnya, advokat merupakan bagian dari penegak hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“Eksistensi seorang advokat itu wajib dijunjung. Tidak boleh tidak. Kalau kita kaitkan dengan istilah penegak hukum, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 menyebut kami sebagai penegak hukum,” kata Wuri.
Ia menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut pelaksanaan tugas profesi advokat.
“Bayangkan kalau sesama penegak hukum saja diperlakukan seperti ini. Maka kami sekali lagi mendesak. Hukum tetap harus kita tegakkan,” tegasnya.
Wuri juga menegaskan bahwa sikap PERADI Balikpapan tidak hanya untuk melindungi anggota organisasinya, tetapi juga menjadi bentuk dukungan terhadap advokat dari organisasi lain apabila mengalami perlakuan serupa.
Sari Ungkap Masih Mengalami Intimidasi
Sementara itu, Sekretaris DPC PERADI Kota Balikpapan, Sari Damayanti, yang juga menjadi salah satu pelapor bersama Adelina Sinaga, mengungkapkan dampak yang mereka rasakan setelah kejadian tersebut.
Sari mengatakan, hingga kini dirinya dan keluarga masih mengalami tekanan serta kekhawatiran terkait keamanan.
“Sampai saat ini kami menunggu proses kurang lebih tujuh hari. Terakhir kami didampingi tim advokasi berkoordinasi dengan Polsek dan Polres, dan baru ada penunjukan penyelidik,” ujarnya.
Namun, menurut Sari, persoalan tidak berhenti pada laporan yang telah dibuat. Ia mengaku masih mengalami intimidasi sehingga harus meningkatkan pengamanan terhadap keluarganya.
“Kami sebagai korban masih mengalami berbagai intimidasi pribadi. Di rumah saya, saya tempatkan orang untuk menjaga ibu saya. Beberapa malam pun kami masih mendapat intimidasi keamanan,” katanya.
Sari mengatakan kondisi tersebut memberikan dampak psikologis terhadap dirinya dan keluarganya.
“Dampaknya luar biasa bagi saya, baik secara psikis maupun psikologis. Saya adalah tulang punggung keluarga dan mempunyai keluarga yang bergantung hidup dengan saya. Kalau keselamatan saya terancam, ada orang di belakang saya yang juga akan menjadi korban,” tuturnya.
Ia juga membantah anggapan bahwa laporan yang dibuatnya bersama Adelina merupakan tindakan berlebihan atau dibuat-buat.
“Kami bukan membuat laporan lebay dan mengada-ada. Untuk apa? Kami juga tidak punya kepentingan dan tidak punya tendensi apa pun. Ini memang kejadian yang terjadi di tempat kejadian perkara,” ujarnya.
Sari menjelaskan, dirinya bersama Adelina berada dalam posisi menjalankan tugas profesi untuk mendampingi klien perempuan dalam proses persidangan permohonan wali adhol.
Ia menegaskan, persoalan tersebut tidak berkaitan dengan perkara harta benda sebagaimana anggapan yang berkembang.
“Kami mewakili klien kami, mendatangi klien kami yang juga perempuan dan sekarang dalam keadaan ketakutan. Rumahnya pun kami jamin keamanannya dengan orang-orang yang kami pasang,” katanya.
Menurut Sari, kejadian berikutnya bahkan membuat pihaknya memindahkan aktivitas ke kantor DPC PERADI Balikpapan karena alasan keamanan.
Ia berharap kepolisian segera memberikan kepastian hukum terhadap laporan yang telah disampaikan.
Kegiatan tersebut ditutup dengan penandatanganan surat kuasa khusus secara bergiliran untuk mendampingi Sari Damayanti Mansur dan Adelina Sinaga.
PERADI Balikpapan menegaskan akan terus mengawal perkara tersebut hingga mendapatkan kejelasan hukum, dengan dukungan 88 advokat yang menyatakan kesiapan untuk terlibat dalam proses pendampingan dan advokasi.
BACA JUGA
