KUKAR – Sat Resnarkoba Polres Kukar berhasil mengungkap peredaran gelap Narkotika di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Jajaran Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kukar berhasil mengamankan tersangka kepemilikan Narkotika jenis Sabu oleh salah seorang pria, Sabtu (31/1/2021) siang.

Total sebanyak 450 (empat ratus limah puluh poket) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 153,60 (seratus lima puluh tiga koma enam puluh) gram beserta plastik pembungkusnya berhasil diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Kukar.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., membenarkan bahwa telah terjadinya penangkapan yang dilaksanakan oleh jajaran Sat Resnarkoba Polres Kukar.

Kombes Ade Yaya, menjelaskan, bahwa anggotanya berhasil mengamankan NA (50) warga handil II Kel. Kuala Samboja Kec. Samboja Kab. Kukar.

Dari tangan NA petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 450 poket sabu-sabu dengan berat 153, 60 gram, 2 buah kaleng botol CDR, 1 buah sendok takar, 1 unit handphone nokia warna hitam orange, 1 ball plastik klip, uang tunai hasil penjualan sabu-sabu sebesar Rp. 22.500.000, dan 2 buah kantong plastik bening.

“Atas kejadian ini pelaku NA Dijerat pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan diamankan di Polres Kukar guna pemeriksaan lebih lanjut,” Tutup Kombes Pol Ade Yaya Suryana.

Sumber : Humas Polda Kaltim

Share.
Leave A Reply