Balikpapan, Gerbangkaltim.com -PLN terus berkomitmen untuk menjunjung tinggi nilai integritas. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan tindak pelanggaran hukum yang mempengaruhi kinerja perusahaan seperti suap, gratifikasi, dan tindak penyelewengan lainnya. Rabu (27/04), PLN mengajak jajaran stakeholders yang terdiri dari media, asosiasi, mitra kerja, hingga pelanggan untuk mensosialisasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) SNI ISO 37001:2016.

Dijelaskan oleh Saleh Siswanto selaku General Manager PLN UIW Kaltimra bahwa dalam SMAP, PLN menerapkan prinsip 4 NO’s.

“4 NO’s yang diterapkan PLN meliputi No Bribery, No Kickback, No Gift, dan No Luxurious Hospitality. Komitmen ini berlaku bagi pegawai, vendor, dan seluruh mitra kerja yang terlibat di lingkungan PLN”, kata Saleh

Keempat prinsip 4 NO’s seperti yang dijelaskan Saleh meliputi NO BRIBERY yaitu tidak boleh ada penyuapan, NO KICKBACK yaitu tidak boleh ada komisi, NO GIFT yaitu tidak boleh ada hadiah/gratifikasi) dan NO LUXURIOUS HOSPITALITY yaitu tidak boleh ada jamuan yang berlebih.

“Prinsip ini terus kami sosialisasikan baik ke internal PLN maupun eksternal untuk mewujudkan Good Corporate Governance yang baik, sehingga bisa meningkatkan kepercayaan stakeholders, pelanggan dan investor kepada PLN”

Untuk mengantisipasi hal tersebut, PLN selalu mengigatkan pegawai dan mitra kerja untuk aktif melaporkan indikasi penyelewengan melalui portal whistleblowing sistem yang dikelola oleh PLN.

“Jangan ragu untuk melaporkan penyelewengan integritas, karena PLN akan melindungi kerahasiaan identitas pelapor. Baik pegawai internal PLN maupun pihak eksternal dapat mengajukan laporan melalui whistleblowing sistem”, tambah dia.

Whistleblowing sistem dapat diakses melalui email wbpln@pln.co.id, Whatsapp 08119861901, atau dapat melayangkan surat kepada Executive Vice President Kepatuhan PLN Kantor Pusat Jl Trunojoyo Blok M-1 no 135, Kebayoran Baru, Jakarta.

Share.
Leave A Reply