Polda Kaltim Klarifikasi Sorotan Dana Hibah Daerah, Kapolda Tegaskan Tidak Ada Intervensi Hukum

Polda Kaltim
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro

Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menjadi sorotan publik setelah menerima alokasi dana hibah dalam jumlah besar dari sejumlah pemerintah kabupaten dan kota pada APBD 2025.

Menanggapi hal tersebut, Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, memberikan klarifikasi dan menegaskan bahwa seluruh dana hibah tersebut memiliki dasar hukum yang sah serta tidak berkaitan dengan intervensi penegakan hukum.

Sejumlah data yang beredar di media sosial menunjukkan besarnya alokasi hibah untuk pembangunan sarana dan prasarana kepolisian. Di antaranya, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menganggarkan Rp 28 miliar untuk pembangunan garasi kendaraan, Pemerintah Kota Bontang sebesar Rp 17,7 miliar untuk pembangunan barak bujang, serta Pemerintah Kabupaten Paser yang mengalokasikan Rp 16 miliar dan Rp 5,6 miliar untuk pembangunan garasi Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) dan drainase.

Menanggapi hal tersebut, Endar menegaskan bahwa mekanisme pemberian hibah kepada instansi vertikal seperti Polri telah diatur secara resmi melalui berbagai regulasi, mulai dari Peraturan Menteri Dalam Negeri, Peraturan Pemerintah, hingga Peraturan Menteri Keuangan.

“Hibah daerah ini ada aturannya, resmi. Penggunaannya jelas dan sudah dibahas secara mendalam di DPRD mengenai kepantasan serta urgensinya. Pertanggungjawabannya pun tetap menggunakan mekanisme pengadaan barang dan jasa yang berlaku di Indonesia,” ujar Endar, Senin (6/4/2026) kemarin.

Ia menjelaskan, proses pengajuan hibah tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui tahapan panjang yang melibatkan pembahasan bersama legislatif daerah. Karena itu, menurut dia, transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi bagian penting dalam penggunaan anggaran tersebut.

Terkait kekhawatiran publik mengenai potensi penyalahgunaan dana, Endar memastikan adanya pengawasan ketat dari lembaga eksternal, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Pengawasannya jelas ada BPK dan BPKP. Mereka mengawasi seluruh pelaksanaan dan pertanggungjawabannya,” katanya.

Endar juga membantah adanya anggapan bahwa dana hibah tersebut berkaitan dengan upaya “pengondisian” perkara hukum di daerah. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tetap berjalan independen tanpa dipengaruhi oleh dukungan anggaran dari pemerintah daerah.

“Tidak ada istilah hibah diberikan untuk mengamankan atau mengondisikan kasus hukum. Di Kutai Timur pun ada kasus korupsi yang tetap kami proses, meski kami menerima hibah dari sana. Penegakan hukum kami tetap tegas, tidak ada urusan dengan hibah,” tegasnya.

Menurut Endar, dukungan dari pemerintah daerah justru membantu kepolisian dalam mengatasi keterbatasan anggaran internal, terutama untuk mendukung operasional pengamanan di wilayah, termasuk dalam pelaksanaan agenda besar seperti pemilihan kepala daerah.

Ia menambahkan, pola kerja sama antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tersebut merupakan hal yang lazim terjadi di berbagai wilayah di Indonesia, selama tetap mengikuti aturan yang berlaku dan diawasi secara transparan.

Tinggalkan Komentar