Polda Kaltim Musnahkan 40 Butir Ekstasi, Tegaskan Perang Terhadap Peredaran Narkotika
Gerbangkaltim.com, Balikpapan – Komitmen pemberantasan narkotika kembali ditegaskan Polda Kalimantan Timur melalui pemusnahan barang bukti ekstasi hasil pengungkapan kasus peredaran gelap. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim, Selasa (24/02/2026), sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Pemusnahan dipimpin Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP Musliadi Mustafa, didampingi Kasubdit I Ditresnarkoba AKBP Hendry K.D. Sidabutar. Kegiatan ini turut disaksikan perwakilan Pengadilan Negeri Balikpapan dan Kejaksaan Negeri Balikpapan guna memastikan prosedur berjalan sesuai ketentuan hukum.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus dengan terduga pelaku seorang Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) berinisial MNG. Penangkapan bermula pada 11 Februari 2026 di kawasan parkir wilayah Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda. Dari lokasi pertama, petugas mengamankan lima butir ekstasi yang disimpan dalam bungkus rokok serta satu unit telepon seluler.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah rumah di kecamatan yang sama. Di lokasi kedua, aparat kembali menemukan 45 butir ekstasi yang dikemas dalam plastik klip bening dan disimpan dalam paper bag berwarna perak. Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan berjumlah 50 butir dengan berat netto 18,73 gram.
Sebanyak 10 butir ekstasi dengan berat 3,64 gram netto disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium forensik di Surabaya. Sementara 40 butir lainnya dengan berat 15,09 gram netto dimusnahkan sebagai bentuk kepastian hukum agar tidak kembali beredar di masyarakat.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait dugaan perbuatan menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, serta memiliki atau menguasai narkotika secara melawan hukum.
Polda Kaltim menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi berkelanjutan dalam memutus rantai distribusi narkoba di Kalimantan Timur. Aparat juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.
Dengan sinergi aparat dan masyarakat, diharapkan wilayah Kalimantan Timur dapat semakin terlindungi dari ancaman bahaya narkoba yang merusak generasi muda.
Sumber: Polda Kalimantan Timur
BACA JUGA
