Polda Kaltim Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Lewat Bintek Korwas PPNS 2026

Polda Kaltim
Polda Kaltim menggelar kegiatan Bintek Korwas PPNS Tahun 2026 di Balikpapan guna memperkuat profesionalisme dan sinergitas antar aparat penegak hukum di Kalimantan Timur.

Gerbangkaltim.com, Balikpapan — Polda Kalimantan Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menggelar kegiatan Pembinaan Teknis (Bintek) dan Peningkatan Kemampuan Pengemban Fungsi Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Tahun Anggaran 2026 di Ballroom Hotel Platinum Balikpapan, Kamis (21/5/2026).

Kegiatan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat profesionalisme, koordinasi, dan sinergitas antar aparat penegak hukum di Kalimantan Timur guna mendukung sistem penegakan hukum yang terpadu dan modern.

Mengusung tema “Optimalisasi Peran PPNS Dalam Penegakan Hukum Guna Mendukung Program Pembangunan Nasional Menuju Indonesia Emas 2045”, kegiatan diikuti para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari berbagai instansi, balai, kantor wilayah, badan, hingga organisasi perangkat daerah di Kalimantan Timur.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Kasat Reskrim Polres se-Kaltim, penyidik Ditlantas, Ditpolairud, serta personel penyidik dan penyidik pembantu Ditreskrimsus Polda Kaltim.

Sejumlah narasumber dari institusi penegak hukum dan pemerintahan turut memberikan pembekalan materi kepada peserta. Di antaranya Kabag BIN PPNS Rokorwas Bareskrim Polri Muhammad Eka Faturrahman, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim Bambang Yugo Pamungkas, Koordinator Kejati Kaltim Kadek Agus Ambara Wisesa, serta perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam pembahasannya, para narasumber menyoroti implementasi sejumlah regulasi terbaru, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Materi tersebut menekankan adanya perubahan paradigma penegakan hukum dari pendekatan retributif menuju konsep keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Pemidanaan juga diposisikan sebagai langkah terakhir atau ultimum remedium dengan mengedepankan pemulihan keadaan dan keadilan bagi masyarakat.

Kabid Humas Polda Kaltim Yuliyanto menjelaskan bahwa kegiatan pembinaan teknis tersebut sangat penting untuk meningkatkan pemahaman seluruh pengemban fungsi Korwas PPNS mengenai tugas, mekanisme koordinasi, serta tata kelola penanganan perkara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Melalui kegiatan ini diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara Polri dan PPNS dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, terpadu, dan akuntabel,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa penguatan kapasitas sumber daya manusia serta kolaborasi lintas instansi menjadi faktor penting dalam mendukung stabilitas keamanan dan keberhasilan pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045.

Dengan terselenggaranya Bintek Korwas PPNS Tahun 2026, Polda Kaltim berharap koordinasi antar aparat penegak hukum semakin optimal dalam menghadapi tantangan penegakan hukum yang terus berkembang di era modern.

Tinggalkan Komentar