Jakarta, Gerbang Kaltim.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membekuk 8 pemain narkoba jenis ganja dengan barang bukti (BB) 471 kilogram ganja.

Ke delapan pemain barang haram itu sekaligus membongkar kasus peredaran narkoba jaringan Aceh-Medan-Jakarta.

“Menangkap para pelaku pengedar narkoba jenis ganja dengan berat 471,6 kilogram  yang merupakan jaringan antarpulau, Aceh, Medan, dan Jakarta,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (22/4/2022).

Zulpan mengatakan, kasus ini dibongkar dari dua tempat kejadian perkara (TKP), pertama di Denay, Medan dan TKP kedua di jalan Sei Tuntung, Medan.

Dari TKP pertama, polisi menangkap tiga tersangka berinisial ‘PP’ yang merupakan pemilik ganja, ‘CA’ berperan sebagai penjaga gudang ganja, dan ‘HB’ yang memindahkan ganja.

“Untuk di TKP kedua, penyidik menangkap 5 tersangka atas inisial ‘AC’ sebagai pemilik ganja, ‘IP’ berperan sebagai sopir yang membawa ganja, ‘A’ berperan sebagai kondektur dan pengendali komunikasi, ‘AB’ juga pengendali dan RR sama perannya,” paparnya.

Pare tersangka dalam kasus pengedaran narkoba. (Foto: PMJ/Yeni). Ini Modus 8 Tersangka Edarkan Ganja Ratusan Kilogram.

Dari para tersangka diamankan sejumlah barang bukti mulai dari TKP pertama 369 kilogram ganja kering, di TKP kedua sebanyak 102,6 kg ganja kering, dua buah timbangan dan motor, satu unit mobil Toyota Inova warna hijau metalik.

Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba jenis ganja seberat 471,6 kilogram. Para tersangka memasarkan ganja kering itu melalui alat komunikasi.

“Modus operandi mereka menjual ganja dalam jumlah besar lewat alat komunikasi dan kalau sepakat ya deal, mereka akan mengirimkan ganja di satu lokasi,” terang Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menerangkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.

Mukti menjelaskan, ganja itu awalnya berasal dari Aceh, kemudian digeser ke Medan untuk diedarkan kembali ke wilayah Jakarta.

“Jadi, kenapa ditangkap di Medan? Karena barang ini akan digeser dari Medan ke Jakarta, yang awalnya dari Aceh. Jadi kita jemput bola ke Medan,” terang Mukti.

Dari penangkapan tersebut, satu diantaranya berinisial ‘PP’ pemilik ganja, diberikan tindakan terukur berupa penembakan. Lantaran mencoba melawan saat ditangkap.

“Satu tersangka atas nama ‘PP’ diberikan tindakan tegas terukur, karena mencoba melawan saat ditangkap petugas di Medan,” tukasnya.

Atas perbuatannya ini, kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

Sumber : PMJ NEWS

Share.
Leave A Reply