TANA PASER, Gerbangkaltim.com – Kepolisian Resor Paser mengamankan seorang warga berinisial S, di wilayah perbatasan Kaltim – Kalsel, Kecamatan Muara Komam, karena menyimpan dan memiliki senjata tajam rakitan.

“Dari tangan tersangka kami amankan dua senjata api rakitan beserta 9 butir amunisi kaliber 5,56 milimeter, dan 4 butir amunisi kaliber 9 milimeter,” kata Kapolres Paser AKBP Murwoto saat konferensi pers di Mapolres Paser, Jumat (29/11).

Pengungkapan kepemilikan senjata api ini kata Murwoto berawal dari laporan masyarakat kepada Polsek Muara Komam bahwa ada warga setempat yang memiliki senjata api.

“Atas dasar itu, polisi melaksanakan razia di depan Polsek Muara Komam. Saat razia, kami geledah sebuah mobil tersangka jenis Suzuki APV warna hitam dengan nomor polisi DA 8125 CC yang sedang menuju Kalsel,” jelas Murwoto.

Saat digeledah, kata ia, polisi menemukan 2 pucuk senjata api rakitan laras panjang.

Menurut pengakuan tersangka, senjata tersebut ia beli dari seseorang yang akan ia gunakan untuk berburu.

“Tersangka beli dari orang yang baru dia kenal dengan harga perpucuknya Rp500 ribu. Sedangkan pelurunya perbutir ia beli dengan harga Rp.25 ribu,” kata Murwoto.

Selain senjata api beserta amunisinya, dari tangan tersangka juga diamankan 100 batang kayu Ulin dengan ukuran 2 meter.

“Pengakuannya tersangka kayu didapat dari Desa Trans Awan Slutung, kami masih dalami kasus ini,” kata AKBP Murwoto.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 12/DRT/1951, pasal 1, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman setinggi-tingginya dua puluh tahun. (Ral/Jya)

Share.
Leave A Reply