Polisi Gagalkan Peredaran 1 Kg Ganja di Balikpapan, Satu Tersangka Diamankan
Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat sekitar 1 kilogram di Kota Balikpapan. Seorang tersangka berinisial NF berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan, Selasa (6/5/2026) siang.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan maraknya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Subdit 1 yang dipimpin oleh Hendri Sidabutar segera melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menangkap tersangka.
“Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan pendalaman, tim berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Romy Tamtelahitu dalam keterangannya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa ganja dengan berat kurang lebih 1 kilogram yang diduga kuat akan diedarkan di wilayah Balikpapan.
Romy menjelaskan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran gelap narkotika dengan ancaman hukuman berat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Ini bagian dari komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegas Romy.
Ia menambahkan, pemberantasan narkoba menjadi perhatian serius Kapolda Kalimantan Timur, Endar Priantoro, sehingga seluruh jajaran diminta untuk terus meningkatkan upaya pengungkapan kasus di wilayah hukum Kaltim.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian 110 atau kanal pengaduan resmi lainnya.
Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di Kalimantan Timur.
BACA JUGA
